Kendari, kendarikota.go.id – Tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari, setuju dan menerima Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari mengenai pajak dan retribusi daerah yang disampaikan dalam pandangan fraksi di Gedung Rapat Paripurna Kota Kendari, Senin (18/9/2023).
Selain menerima Raperda tersebut, Fraksi DPRD Kota Kendari juga memberikan catatan mengenai efektivitas, efisiensi serta kualitas pelayanan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Yang diharapkan dengan Raperda tersebut, dapat memberikan manfaat untuk pembangunan Kota Kendari dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi catatan fraksi di DPRD Kota Kendari, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyebut, Raperda ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah, termasuk upaya untuk meminimalisir kebocoran pajak dan retribusi daerah dengan pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari.
“Yang baru saja dilaunching adalah Aplikasi Pajak Pindara, yaitu sistem monitoring pajak retribusi daerah yang tertegrasi serta dibukanya sistem pembayaran non tunai melalui kanal-kanal digital. Sehingga penerimaan PAD dapat meningkat serta terus dimaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Pj wali kota mengungkapkan, Raperda ini diharapkan, bisa memaksimalkan penagihan piutang dan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak dan retribusi.
Pj Wali Kota Kendari menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus melakukan pembenahan untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi salah satunya dari retribusi parkir dan pajak reklame.
Pembenahan ini dilakukan dengan penataan titik pelayanan melalui manajemen parkir, yang bakal dibarengi dengan operasi rutin, mengenai pelayanan tersebut khususnya pada penggelola parkir dan masyarakat.
Selain itu, bakal ada penambahan pajak dan retribusi daerah dikarenakan terdapat penambahan jenis pajak baru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang bakal menambah pendapatan pajak dan retribusi daerah.
PBJT ini meliputi, pajak atas jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam termasuk spa (mandi uap) sebesar 25 persen kini menjadi 40 persen serta penyesuaian beberapa tarif retribusi daerah. (RR)

