Kendari, kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (26/3 2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Siska Karina Imran menyampaikan pentingnya pemahaman yang sama terkait implementasi Perwali ini. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas, meliputi jenis pakaian, waktu penggunaannya, serta atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN di lingkungan Pemkot Kendari.
Penerapan peraturan mengenai pakaian dinas ASN ini, lanjutnya, telah disepakati bersama untuk menunjukkan profesionalisme pegawai ASN. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pakaian dinas, diharapkan semua ASN dapat tampil seragam dan mencerminkan citra positif dari Pemerintah Kota Kendari sebagai lembaga yang terorganisir dengan baik dan berkompeten.
“Saya berharap kita semua bisa seragam, khususnya dalam pemakaian jilbab. Jangan sampai ada ASN perempuan yang mengenakan jilbab dengan warna yang berbeda-beda, misalnya ada yang memakai jilbab orange, ada yang pakai jilbab keki. Mulai Senin sampai Rabu, kita harus seragam,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wali Kota Siska Karina Imran berharap agar semua ASN di Kota Kendari dapat mengimplementasikan Perwali ini dengan baik, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional.

“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang memiliki komitmen terhadap peraturan dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Kota Kendari, Akrim Nurdin, mengungkapkan bahwa perjalanan pengaturan pakaian dinas ASN dimulai sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pada Februari 2020. Namun, tiga bulan setelahnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061 Tahun 2020 yang menunda pelaksanaan Permendagri tersebut. Penundaan ini menyebabkan berbagai interpretasi dan perbedaan dalam penerapan aturan di daerah-daerah, termasuk di Kota Kendari.
Akrim menambahkan, selama empat tahun terakhir, banyak daerah yang berkreasi dengan desain pakaian dinas dan atribut ASN. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan adanya kebingungan terkait bagaimana penerapan aturan yang sebenarnya. Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama dan mematuhi ketentuan yang ada.

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi kali ini dipilih untuk dilaksanakan pada bulan puasa, bulan yang penuh berkah. Akrim juga berharap, meskipun sosialisasi ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), acara tersebut tetap dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi ASN Pemkot Kendari.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi Kota Kendari yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Sosialisasi dihadiri, Pj Sekda Kota Kendari, Asisten II, Asisten III, Kapala bagian, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Kendari. (AY)



