Kendari, kendarikota.go.id – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Permasalahan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (23/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Murtono, S.STP., M.Si., Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Bathra Banong, S.PWK., bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, sekaligus membahas penyesuaian organisasi pemerintahan daerah agar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., menyampaikan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Pj. Sekda menekankan bahwa penataan kelembagaan perlu memperhatikan kebutuhan daerah, pembagian tugas dan fungsi organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penataan organisasi perangkat daerah juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga struktur organisasi yang terbentuk mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Murtono, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya identifikasi permasalahan sebagai langkah awal dalam mengevaluasi dan menyempurnakan penataan kelembagaan pemerintahan daerah.
Dirjen Otda menyebutkan, pembentukan perangkat daerah di seluruh Indonesia didominasi tipe A sebesar 54 persen, tipe B sebesar 34,5 persen, dan tipe C sebesar 10,8 persen. Besarnya proporsi organisasi tipe A berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan jabatan struktural dan belanja pegawai.
“Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan terjadi perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah,” ujarnya.
Pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan penataan kelembagaan serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra, Bathra Banong, S.PWK., turut hadir dan menyampaikan pandangan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari pembahasan mengenai penataan kelembagaan perangkat daerah.
Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat bertukar informasi, menyampaikan kendala yang dihadapi, serta membahas alternatif penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Kota Kendari dalam koordinasi kebijakan penataan kelembagaan bersama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Bagi Pemerintah Kota Kendari, penataan kelembagaan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terarah, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap perangkat daerah.
Struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
Selain itu, penyesuaian kelembagaan perlu mempertimbangkan kemampuan daerah, kebutuhan pelayanan publik, dan prioritas pembangunan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan secara optimal.
Rapat koordinasi ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperoleh masukan terkait penerapan kebijakan penataan organisasi serta menyelaraskan langkah dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.








