kendarikota.go.id – Deretan kasus kerap terjadi dalam sebuah birokrasi akibat sebuah pemberian. Sering pula pemberian itu di anggap hanya sebagai “ungkapan terimakasih” baik itu berupa bonus atau komisi yang sadar tidak sadar itu sebuah tindak kejahatan (gratifikasi).
Sebenarnya apa sih itu gratifikasi?
Hal ini sebagaimana dijeleskan pada Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Namun pasal ini akan tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut Peraturan yang Mengatur Gratifikasi:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001: Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
PRINSIP DASAR PENGENDALIAN GRATIFIKASI :
Tidak menerima, tidak memberi dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
NEGATIVE LIST: Negative list adalah Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:
- Pemberian karena hubungan keluarga, kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar,sepupu dan keponakan, sepanjang tidak ada Conflict of Interest (COI) yang berhubungan dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara atau dikemudian hari dapat mempengaruhi objektivitas;
- Hadiah tanda kasih atau suka cita, pesta, keagamaan atau adat istiadat, maksimal 1 juta rupiah per pemberi.
- Terkait duka cita/musibah, maksimal 1 juta rupiah per pemberi per kejadian.
- Hidangan/sajian yang berlaku umum bagi diberikan bagi orang banyak.
- Pemberian sesama pegawai tidak dalam bentuk uang / tidak berbentuk setara uang (maksimal Rp200.000 per pemberi, total maksimal Rp1.000.000 per tahun, dari pemberi yang sama).
- Pemberian dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun sesama pegawai (maksimal Rp300.000 per pemberi, total maksimal Rp1.000.000 per tahun, dari pemberi yang sama).
- Pemberian karena prestasi akademis/non akademis.
- Pembagian deviden/manfaat dari keanggotaan koperasi yang berlaku umum.
- Hadiah atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan instansi atau Lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi;
- Keuntungan/bunga dari penempatan dana/investasi/saham yang berlaku umum
- Seminar kit/goody bag/gimmick kegiatan resmi kedinasan yang berlaku umum dan diberikan kepada peserta sesuai ketentuan.
- Kompensasi pendapatan atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait tupoksi, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal pegawai.
- Plakat, vendel, goody bag/gimmick dari panitia seminar/lokakarya/pelatihan yang diterima oleh pegawai/pejabat instansi/lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi.
- Honor,insentif baik dalam bentuk uang maupu setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh pegawai/pejabat instansi/Lembaga lain berdasarkan penugasan resmi.
- Fasilitas Transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata dari pegawai/instansi lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi; Namun, jika pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara merasa ragu-ragu terhadap penerimaan yang diterimanya, dapat berkoordinasi dengan UPG untuk dilakukan penilaian.
GRATIFIKASI HARI RAYA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN
Perayaan hari raya dan hari besar keagamaan merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturrahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap lingkungan sosial dan peraturan undang-undang.
PNS dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberiaan, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemic Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko pidana. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian, Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Direksi BUMN/BUMD, Ketua/Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat, dan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk tidak menerima pemberian dalam rangka hari raya dan hari besar keagamaan, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas kewajibannya.
Surat Edaran KPK ini telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Walikota Kendari Nomor 003-2/1895/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Idul Fitri dan /atau Hari Raya Keagamaan.
GRATIFIKASI DALAM PERSPEKTIF AGAMA:
- Islam a. Q.S. Al Baqarah 188 “Dan Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hart aitu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan Sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat dosa), padahal kamu mengetahui”.
b. Dari Usamah Ibn Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda “Hadiah itu dapat menghilangkan pendengaran, menutup hati dan penglihatan”.
c. HR Muslim “Barangsiapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh sedikitpun atau banyaknya. Selanjutnya imbalan apapun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjaannya itu, silakan ia ambil. Sedangkan segala yang ia dilarang darinya, hendaknya ia tidak mengambilnya”. Hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terimakasih atas layanannya dapat menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan ditengah masyarakat.
- Kristen a. Ulangan 16:19 “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikan perkataan orang-orang yang benar” b. Keluaran 23:8 “Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar”.
- Katolik a. Ulangan 16:19 “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikan perkataan orang-orang yang benar”
b. Keluaran 23:8 “Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar”.
c. Matius 6:2 “Jadi apabila engkau memberi sedekah, janganlah engkau mencanangkan hal itu, seperti yang dilakukan orang-orang munafik dirumah-rumah ibadat dan di lorong-lorong, supaya mereka dipuji orang. Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya”
Apa itu UPG? UPG adalah Unit Pengendalian Gratifikasi, dibentuk atau ditunjuk oleh Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi berkedudukan di Inspektorat pada Kementerian dan Pemerintah Daerah dibentuk berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah.
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
- Keputusan Walikota Kendari Nomor 233 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari (UPG Kota Kendari)
Tugas UPG di Kementerian dan Pemerintah Daerah adalah:
- Menerima laporan gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
- UPG menelaah laporan gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut dilanjutkan untuk diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau cukup dikelola oleh UPG saja;
- UPG memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan /atau hiburan dari pihak ketiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran, kegiatan hari raya, dsb agar menjamin bahwa pegawai di Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah tidak dikategorikan menerima pemberian Gratifikasi dan /atau melaporkan pemberian Gratifikasi;
- Meneruskan laporan gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status gratifikasi jika diserahkan kepada Negara;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai, sebagai bagian dari Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi;
- Menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai management tools bagi Pimpinan (Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota);
- Mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi sebagai bagian dari usaha Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk mencegah korupsi.
- Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi pada Unit Kerja;
- Memberikan masukan dan rekomendasi terhadap hasil pemetaan titik rawan kepada Pimpinan (Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota).
Diseminasi UPG:
Merupakan kegiatan pengenalan dan penyebaran informasi aturan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh UPG kepada seluruh pegawai dan stakeholder sebagai bagian dari aksi Pencegahan Korupsi untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan Pengendalian Gratifikasi dan menumbuhkan kesadaran dan sikap anti gratifikasi.
Bentuk Kegiatan Diseminasi:
- Sosialisasi aturan pengendalian Gratifikasi;
- Seminar/Bimtek
- Pembuatan dan pendistribusian media sosialisasi seperti booklet, leaflet, banner, sticker, website, email, dan kegiatan lainnya.