Kendari, kendarikota.go.id– Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menggelar sosialisasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP se-Kota Kendari. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dihadiri oleh para kepala sekolah, perwakilan instansi terkait, dan stakeholder pendidikan lainnya.
Sosialisasi ini menjadi momen penting untuk menyatukan pemahaman sekaligus menyepakati komitmen bersama dalam menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, adil, dan akuntabel. Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi polemik yang kerap muncul setiap tahun saat penerimaan siswa baru.
“Penerimaan murid baru dari tahun ketahun selalu berpolemik dengan adanya pakta integritas ini membuka ruang bagi kita semua untuk memahami, karena penerimaan siswa baru ini termasuk salah satu pemeriksaan BPK, dan pemantauan Ombudsman,” ungkapnya.

Dalam sistem penerimaan tahun ini, skema dan jalur penerimaan masih mengacu pada sistem tahun sebelumnya, namun terdapat perubahan istilah. Jalur Zonasi kini diganti menjadi Domisili, sebagai upaya penyelarasan istilah dan mempertegas penekanan pada alamat tinggal peserta didik.
Melalui jalur domisili, Dinas Pendidikan ingin mengurangi kecenderungan masyarakat yang memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit, yang sering kali memicu manipulasi data atau tekanan sosial.

“Kalau ingin masuk sekolah tertentu di luar wilayah domisili, hanya bisa melalui jalur prestasi. Ini kita lakukan demi pemerataan pendidikan,” kata Saemina.
Sosialisasi ini turut diapresiasi oleh Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tenggara, Junaiddin Pagala, yang menilai Dinas Pendidikan Kota Kendari telah menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem yang inklusif dan terintegrasi.
“Kami sangat mengapresiasi karena kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Kominfo. Ini menunjukkan pendekatan kolaboratif yang bagus,” ujarnya.
“Kami berharap para kepala sekolah dapat memahami dengan baik petunjuk teknis yang ada agar bisa diterapkan dalam sistem online dengan benar.”
Untuk diketahui, berikut jenis-jenis jalur penerimaan murid baru dan kuota.
Domisili
Berdasarkan alamat tinggal dalam wilayah yang ditentukan.
Kuota: SD minimal 70%, SMP minimal 40%.
Afirmasi
Untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota: SD minimal 15%, SMP minimal 20%.
Prestasi
Untuk siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik.
Kuota: Tidak dibatasi, namun diatur dalam juknis.
Mutasi
Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru.
Kuota: SD dan SMP minimal 5%.
Dengan sistem berbasis online yang mengedepankan prinsip transparansi, integritas, dan pemerataan akses pendidikan, Pemkot Kendari melalui Dinas Pendidikan berharap penerimaan murid baru tahun ini berjalan lebih tertib, adil, dan jauh dari praktik-praktik yang merugikan.