Kendari, kendarikota.go.id – Pj Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari menandatangani berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023).
Ketujuh Fraksi DPRD Kota Kendari menerima dan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintahan No. 35 tahun 2023.

Menurut Pj. Wali Kota Kendari, ketika tarif pajak dan retribusi itu dinaikkan maka itu menjadi salah satu hambatan dalam rangka mengembangkan investasi di Kota Kendari.
“Dalam Raperda ini telah ditetapkan beberapa tarif jenis pajak yang memang mengambil porsi terendah. Kita harapkan dengan penetapan porsi terendah ini dalam rangka mempermudah investasi tumbuh dan berkembang di Kota Kendari ini,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga menyampaikan, pejabat eksekutif, legistalif dan seluruh stakeholder di Kota Kendari harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju dan lebih baik untuk ditempati.
“Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari mengambil langkah untuk memberikan tarif yang paling rendah untuk hal itu. Mudah-mudahan ini adalah salah satu ikhtiar pemerintah kota dalam rangka melegalkan dan meningkatkan pendapatan yang ada di Kota Kendari,” tambahnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Kendari menyerahkan Keputusan DPRD Kota Kendari tentang Persetujuan Raperda kepada Pj. Wali Kota Kendari. (MR)



