Kendari, kendarikota.go.id – Pj Wali Kota Kendari menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pada Ketua DPRD Kota Kendari untuk dibahas.
Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Sabtu (12/8/2023) malam.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, perubahan KUA PPAS ini diajukan karena perjalanan pelaksanaan APBD 2023 masih dipengaruhi adanya upaya pemulihan ekonomi, pengendalian inflasi daerah, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim serta penyelesaian pekerjaan infrastruktur.

“Oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa, agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efisien dan efektif,” ungkapnya.
Selain melakukan rasionalisasi belanja daerah, Pemerintah Kota Kendari juga melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, baik itu penyesuaian penerimaan pendapatan transfer dan penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih logis terhadap kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kegiatan pembangunan disisa tahun anggaran 2023.
“Pada rancangan perubahan KUA-PPAS ini telah mengakomodir pula kebijakan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, serta penyelesaian pekerjaan yang bersumber dari pinjaman resmi pemerintah pusat,” tambahnya.
Berikut ringkasan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, setelah perubahan menjadi Rp 1.531 miliar .
Sedangkan belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, setelah perubahan menjadi Rp 1.729 miliar
Dan, pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 208 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 10 miliar.
SIDANG PARIPURNA DEWAN YANG TERHORMAT,
Pj Wali Kota Kendari berharap Rancangan Perubahan KUA PPAS ini dapat dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kota Kendari, untuk dapat disepakati bersama dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, sehingga menjadi acuan dalam penyusunan RKA-OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan Perubahan Kota Kendari Tahun Anggaran 2023. (AL)

