Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari kembali melakukan rapat kordinasi teknis penataan kawasan eks-MTQ, di ruang rapat Wali Kita Kendari, Rabu (17/4/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penataan di kawasan eks-MTQ Kota Kendari dilakukan dalam upaya membuat Kota Kendari menjadi Kota yang nyaman untuk semua warga Kota Kendari.
Terlebih kawasan eks-MTQ ini, menjadi salah satu simbol Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini kini menjadi salah satu tempat yang terlihat kumuh.

“Oleh karena itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua,” ujar Pj Wali Kota.
Lebih lanjut Pj Wali Kota Kendari juga mengungkapkan adanya gejolak terkait penertiban pedagang ini salah satunya disebabkan olah adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dikutip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para pedagang dan berlansung sudah sejak lama.
Untuk itu Pj Wali Kota Kendari meminta pihak Aparat Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kendari untuk mengusut tuntas para oknum yang menerima sewa lapak tidak resmi tersebut.
” Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang ada di kawasan MTQ tersebut, itu sudah melanggar hukum,” tutup Pj Wali Kota.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, serta jajaran Forkopimda yang terdiri dari BIN, Polresta, Kejari, Kodim 1413, Lanal, lanud, Pengadilan negeri serta stakeholder lainnya dan jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.