KENDARIKOTA.GO.ID — Pegawai Sipil Negeri lingkup Pemkot Kendari dituntut untuk bekerja lebih profesional, lebih disiplin, dan lebih produktif. Tuntutan itu berbanding lurus dengan kesejahteraan yang akan diberikan Pemkot dalam kendali Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Wali Kota sudah menyiapkan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TP-PNS). Kebijakan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 tahun 2018. Dengan adanya tunjangan itu, diharapkan kualitas kerja dan kesejahteraan terus meningkat. Payung hukum itu disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Rabu (14/2) pagi.
Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan pemberian TP-PNS itu berdasarkan penilaian kinerja pegawai. TP-PNS itu akan mengacu pada hasil penilaian kinerja yang merupakan hasil perkalian antara sasaran kerja dan perilaku kerja berdasarkan beban kerja, tugas pokok, dan fungsi perangkat daerah. Sasaran kerja, bobotnya 60 persen dan perilaku kerja 40 persen. “Ini harus dibarengi dengan profesionalisme yang terus ditingkatkan, pegawai harus tahu apa tugas dan fungsinya. Target kerjanya dan cara-cara pencapaiannya. Dengan hadirnya TP ini maka evaluasi kinerja akan semakin ketat,” ujar Sulkarnain saat sosialisasi, kemarin.
Ketua DPD PKS Kota Kendari itu meminta seluruh kepala dinas atau pejabat birokrasi agar memahami isi Perwali itu secara keseluruhan. Agar pemberian evaluasi kinerja terhadap anggotanya lebih maksimal. “Kalau pimpinannya juga malas bagaimana, nah ini jangan sampai tidak diperhatikan, ini akan merugikan pegawai lain,” tambah Sulkarnain.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan evaluasi kinerja dalam rangka penilaian untuk TP-PNS baru akan dimulai pada 1 Maret mendatang. Makanya bulan Februari ini pihaknya masih fokus untuk menyosialisasikan Perwali itu hingga bisa dipahami seluruh PNS.
Dalam lima hari kerja itu kata dia pegawai harus memenuhi indikator disiplin seperti hadir tepat waktu, pakaian dan atribut sesuai aturan dan juga aktif apel dan upacara. “Ini evaluasinya dilaksanakan oleh BKPSDM dan dibantu Pol PP dan bagian administrasi organisasi dan pemberdayaan aparatur sekretaria kota Kendari,” kata Zainal Arifin.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama satu hari akan dikenakan pengurangan nilai capaian kerja 2,5 persen. Tidak ikut apel pagi dan sore dihitung satu kali alpa. “Satu bulan tidak masuk selama 11 hari maka capaiannya tidak ada. Apabila tidak ada capaian berarti TP-nya juga tidak ada,” tukas Zainal Arifin. Mereka yang tidak berhak dapat TP lanjut mantan kepala Dinas Pertanian ini yakni PNS yang tidak masuk kerja walaupun cuti. PNS titipan di dalam dan di luar daerah CPNS PNS yang sementara dijatuhi hukuman. PNS tugas belajar dan PNS pindahan dalam tahun berjalan. Untuk diketahui nominal TP PNS untuk eselon II adalah Rp 5 jutaan, eselon III dan IV disesuaikan dengan beban kerja tiap-tiap SKPD