Kendarikota.go.id – 7 Fraksi di DPRD Kota Kendari menerima revisi Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang perubahan Perda 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo untuk dibahas di DPRD. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (18/11/2019).
Meskipun menerima anggota dewan tetap memberikan catatan diantaranya, Pemkot Kendari harus berkoordinasi dengan Pemda Sultra terkait penentuan batas wilayah dengan Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu Pemda Kota Kendari juga harus melengkapi semua persyaratan administrasi agar proses pembentukan Kecamatan Nambo bisa berjalan lancar.

Sementara itu Wali Kota Kendari Sulkarnain dalam jawabannya menyatakan, Pemkot Kendari akan berkoordinasi dengan Pemprov Sultra dan Kementerian Dalam Negri terkait pembentukan Kecamatan Nambo.
“Catatan teknis anggota Dewan akan dijawab oleh tim teknis yang sudah dibentuk,” ujarnya.

Wali Kota menambahkan, Pemda Kota Kendari juga akan berkoordinasi dengan Pemda Sultra dan Pemkab Konsel terkait penentuan batas wilayah Kecamatan Nambo.
Sebelumnya, pengajuan Raperda tersebut dilaksanakan setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sepenuhnya menerima Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2007 yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.