Kendarikota.go.id – Tahun 2019 Pemerintah Kota Kendari menargetkan memasang 100 alat perekaman pajak berbasis online ditempat usaha. Ini dilakukan untuk memaksimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, tahun 2018 telah dipasang 6 unit sebagai contoh, diantaranya di Rumah Makan Angkasa Nikmat, Restoran Solaria, parkiran Lippo Plazza dan Richeese.
Kata dia, pembayaran pajak secara online bagi wajib pajak mendapat dukungan dari Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK dan Bank Sultra.
“Rencana ini kita sudah programkan di tahun lalu, tetapi memang kita rencanakan aksinya ditahun ini. Dimana, kita mendapat dukungan Korsupgah KPK dan Bank Sultra, karena pendanaanya dari Bank Sultra kerjasama dengan pemkot,” ujarnya, usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online melalui Alat Perekaman Pajak, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari, Senin (27/5/2019).
Ia menambahkan, seiring dengan diterapkannya pemungutan pajak daerah secara online menggunakan alat perekam data transaksi, akan mewujudkan transparasi pengelolaan keuangan negara.
Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari ini mengaku, pemasangan alat perekaman pajak online selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui program ini juga untuk kepentingan wajib pajak.
“Sekarang ini masih tahap sosialisasi kemasyarakat kita harapkan wajib pajak ini bisa menerapkannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BP2RD Kota Kendari, Susanti menambahkan, besaran pajak yang dikenakan dimasing-masing tempat usaha berbeda-beda.
“Kalau pajak hiburan itu 25 persen, rumah makan 10 persen, parkiran 30 persen dan pajak hotel 10 persen.
Dengan alat ini masyarakat secara tidak langsung membayar pajak ke wajib pajak,” terangnya.
Wanita berhijab ini juga berharap, sistem pembayaran pajak secara online mampu meningkatkan PAD Kota Kendari.
“Nanti ada tim yustisi yang turun terdiri dari pihak kejaksaan, kepolisian termasuk Satpol PP, jika ada wajib pajak yang tidak mengindahkan aplikasi ini,” tutupnya.