Kendarikota..go.id – DPRD Kota Kendari menetapkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Kendari tahun 2019 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (17/9/2019).
Dari tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari, seluruhnya menyatakan sepakat untuk menetapkan Raperda APBD Perubahan tahun 2019 menjadi Perda dengan beberapa catatan seperti, perlunya peningkatan PAD untuk membiayai program prioritas dan meminimalisir defisit anggaran.
Sementara itu Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberikan apresasi atas komitmen anggota DPRD Kota Kendari yang telah menyelesaiakan pembahasan APBD P hingga ditetapkan.
“Raperda APBD Perubahan akan segera diajukan ke Gubernur Sultra untuk dievaluasi, akhir Sepetember atau paling lambat awal Oktober sudah bisa ditetapkan,”
Wali Kota berharap dalam jangka waktu tiga bulan kedepan seluruh program yang telah direncanakan dalam APBD P bisa diselesaikan.
Wali Kota juga meminta maaf jika terjadi pergeseran anggaran dan rasionalisasi, serta terdapat sejumlah program yang tidak dapat direalisasikan.
APBD P Kota Kendari terdiri dari Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.643.785.392.207. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.602.096.603.012 atau berkurang sekira Rp 41 miliar.
Sedangkan Belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1.810.827.572.962 dan setelah perubahan sebesar Rp 1.776.183.775.127 atau berkurang sekitar Rp 34 miliar.