Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Garuda kembali buka rute Penerbangan dari dan ke Bandara Haluoleo

by Diskominfo
14 Mei 2020
in Berita, Info Covid-19, Video
0
631
SHARES
1.6k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Terhitung sejak 10 mei 2020, maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah membuka rute penerbangan dari dan menuju Bandar Udara Haluoleo Sulawesi Tenggara.

Saiful Bahri Branch Manager Garuda Kendari mengatakan, untuk sementara garuda membuka seminggu dua kali penerbangan yakni hari kamis dan minggu, dengan jadwal Penerbangan Pukul 11.15 dari Bandara Haluoleo dan Pukul 17.00 wita dari Jakarta.

Namun saiful menambahkan bagi khalayak yang ingin menggunakan jasa garuda ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan kriteria penumpang yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kita benar-benar perketat, kalau semua dokumen yang dipersaratkan tidak lengkap tidak akan kita issued tiketnya”

Garuda juga bersinergi dengan kmia farma dan klinik kesehatan lainnya untuk mengadakan tes rapid, bagi penumpang yg ingin melakukan tes rapid langsung di kantor garuda kendari dengan biaya di tanggung calon penumpang.

Terkait himbauan untuk tidak mudik, garuda melengkapi persyaratan terbang melalui formulir pernyataan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan dalam rangka mudik.

Garuda Indonesia hanya melayani penumpang dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia atau tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional lainnya (seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara).
6. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta (Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO) yang menyelenggarakan:

  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
  • Pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan kebutuhan dasar.
  • Pelayanan pendukung layanan dasar.
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting.

7. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
8. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan terkait COVID-19 dengan menggunakan masker selama di bandara dan di dalam pesawat, serta menjaga jarak secara fisik (physical distancing). Ketika berada di check-in counter, penumpang wajib menunjukkan dokumen berikut sebagai syarat melakukan penerbangan:

A. Bagi setiap penumpang penerbangan:

Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di atas, wajib mengunduh dan mengisi formulir

B. Penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria di atas:

  • Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
  • Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
  • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
  • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).

C. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

  • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  • Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
  • Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
  • Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

D. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku:

  • Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
  • Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
  • Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
  • Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19
  • Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
  • Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat Kesehatan bebas Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
  • Apabila WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai persyaratan di atas, maka akan terdapat konsekuensi penanganan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan.
  • Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Share256Send
Previous Post

Rusunawa Bungkutoko disiapkan sebagai tempat isolasi Covid-19

Next Post

Wali Kota Kendari Jemput Puluhan Santri di Bandara HLO, Karantina di Rusun Bungkutoko

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
827
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
857
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Wali Kota Kendari Jemput Puluhan Santri di Bandara HLO, Karantina di Rusun Bungkutoko

Wali Kota Kendari Jemput Puluhan Santri di Bandara HLO, Karantina di Rusun Bungkutoko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021