Rabu, Oktober 14, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Panduan Aplikasi Jari

by Diskominfo
4 September 2020
in Berita, Pengumuman, Smart City
0
Uji Coba Aplikasi Jari Mulai Dilakukan di Disdukcapil
2.6k
SHARES
6.9k
VIEWS

Kendarikota.go.id – Aplikasi Jaga Kendari (JARI) adalah sebuah aplikasi dalam rangka mewujudkan pemberian layanan administrasi pemerintahan pada Pemerintah Kota Kendari yang bebas Suap, Pungli dan/atau Gratifikasi. Pengembangan aplikasi dilakukan oleh Inspektorat Kota Kendari dan didukung Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Kendari serta dukungan penuh dari Pemerintahan Kota Kendari dan stakeholder terkait lainnya, yang dalam jangka Panjang merupakan titik awal mengadaptasi konsep kota cerdas atau Kendari Smart City melalui optimalisasi teknologi informasi komunikasi untuk mengidentifikasi, menganalisa dan mengontrol berbagai macam data secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan visi Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi.

Adapun panduan penggunaan aplikasi JARI adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat mengakses aplikasi melalui situs www.kendarikota.go.id atau melalui playstore bagi pengguna android dan/atau dengan metode lainnya yang memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses aplikasi;
  2. Fitur yang dapat dengan mudah diakses dalam aplikasi berisi beragam informasi dan data resmi Pemerintah Kota Kendari tentang layanan administrasi pemerintahan, berupa informasi dan data yang terpublikasi, jenis layanan administrasi yang tersedia, informasi persyaratan dalam pengurusan administrasi, lokasi instansi pelayanan, rilis berita terkini, publikasi informasi jumlah layanan yang terlayani secara berkala, pengecekan ketersediaan stok blangko, dan nomor kontak instansi atau personil ASN yang dapat dihubungi terkait dengan layanan administrasi selama jam kerja atau jam operasional layanan dan/atau pengaturan waktu tertentu yang akan diatur lebih lanjut;
  3. Fitur yang dapat diakses dengan pembatasan atau kewajiban memenuhi syarat tertentu, yaitu saluran pengaduan dan pengambilan nomor antrian. Bagi masyarakat yang ingin mengakses fitur tersebut, maka terlebih dahulu diwajibkan melakukan pendaftaran atau membuat akun dengan mengisi Nama Lengkap sesuai KTP/KK/SIM, Nomor KTP/KK/SIM, Nama Akun, dan Kata Kunci. Untuk selanjutnya akses terhadap fitur dapat dilakukan dengan login menggunakan Nama Akun dan Kata Kunci yang telah didaftar tersebut;
  4. Saluran Pengaduan atau fitur aduan, merupakan sarana untuk mendorong transparansi pemberian layanan administrasi pemerintahan dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengawasi, mengusulkan saran perbaikan dan/atau menyampaikan permasalahan, dugaan penyimpangan, dan kritikan; serta mendorong dan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk merespon feedback dari masyarakat tersebut. Uraian aduan dengan jelas dan lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia disertai dengan lokasi dan waktu kejadian atau bila perlu dengan bukti pendukung jika ada;
  5. Antri atau fitur ambil antrian, merupakan konsep untuk memaksimalkan pelayanan secara efektif dan efisien serta membangun karakter budaya individu yang baik bagi masyarakat dan petugas layanan. Fitur ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi setiap pengguna layanan dan kesamaan hak akses masyakarat terhadap layanan administrasi pemerintahan serta sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas Suap, Pungli dan/atau Gratifikasi;

Share1066Send
Previous Post

Tim Gabungan Sosialisasikan Perwali Nomor 47

Next Post

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pengurusan layanan Disdukcapil Kota Kendari

Related Posts

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan
Berita

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan

14 Oktober 2026
813
Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Berita

Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

14 Oktober 2026
803
Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja
Berita

Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

13 Oktober 2026
844
Next Post
Uji Coba Aplikasi Jari Mulai Dilakukan di Disdukcapil

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pengurusan layanan Disdukcapil Kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan

Wali Kota Siska: Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Slogan

14 Oktober 2026
Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Hadiri Kunjungan Tiga Pimpinan Penegak Hukum, Wali Kota Kendari Dukung Implementasi KUHP-KUHAP Baru

14 Oktober 2026
Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

13 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8667 shares
    Share 3467 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021