Kendarikota.go.id – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari dan Polres Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (3/9/2020) malam.
Sosialisasi yang melibatkan hingga ratusan personel gabungan ini dilakukan dibeberapa titik yaitu Eks. MTQ, Kendari Beach, Taman Kali Kadia dan Jembatan Kuning Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, selama seminggu ke depan, tim gabungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Kendari terkait perwali no 47 ini. Setelah sosialisasi selama seminggu selanjutnya mereka akan menerapkan sanksi yang tercantum dalam Perwali itu.
“Kita menegakkan perdanya didukung dangan tim dari TNI-Polri serta pihak terkait lainnya,” ujarnya saat ditemui di Eks. MTQ, Kamis, (03/09/2020).

Adapun beberapa poin penting yang menjadi isi dalam sosialisasi tersebut mulai dari mewajibkan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan mentaati ketentuan jam malam.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan mulai dari pembinaan hingga denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu bagi para pelanggar.

Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari menggelar pertemuan dengan para Muspida dan sejumlah instansi terkait, tentang penerapan Perwali no 47 ini.
Rapat yang dipimpin Sekda Kota Kendari ini menekankan peran semua pihak untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini.

Dalam rapat tersebut sekda kota kendari Hj.Nahwa umar mengatakan Perlu adanya kerja sama yang baik antara TNI Polri dan OPD sehingga sosialisasi ini bisa sampai kemasyarakat dengan baik.
“Kita semua bisa berperan aktif dalam menyampaikan sosialisasi ini . Sosialisasi tahap awal ini akan di laksanakan Kamis malam 3 September 2020 berlokasi di seputaran MTQ, Tambat Labuh Kendari Beach dan Kali Kadia,” ungkapnya.