Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tengah mematangkan program beasiswa pendidikan yang tahun ini disiapkan untuk membantu 85 mahasiswa, mulai jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3.

Program bertajuk Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju tersebut kini memasuki tahap persiapan penerimaan. Mekanisme, persyaratan hingga besaran bantuan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.

Pemantapan program dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026).

Rapat tersebut diikuti sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Asisten I mengatakan, pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib sebelum program diumumkan kepada masyarakat. Tahapan tersebut mencakup kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, verifikasi hingga penetapan penerima.

Menurutnya, publikasi harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan mengikuti program sesuai ketentuan.

“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” kata Adriana.
Tahun ini Pemkot Kendari mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta. Dari anggaran tersebut, sebanyak 85 mahasiswa ditargetkan menerima bantuan, terdiri atas 50 mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1, kemudian 20 mahasiswa S2 serta 15 mahasiswa S3.
Kepala Bagian Kesra Kota Kendari Sapri menjelaskan, beasiswa mahasiswa umum ini berbeda dengan program beasiswa untuk pelajar SD-SMP maupun pegawai. Program tersebut berada di bawah pengelolaan Bagian Kesra.
Salah satu persyaratan penting adalah perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.
“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelas Sapri.
Beasiswa dibagi dalam tiga kategori, yakni prestasi akademik, mahasiswa tidak mampu dan prestasi non-akademik. Untuk kategori akademik, calon penerima diwajibkan memiliki IPK minimal 3,50. Sementara kategori tidak mampu mensyaratkan IP minimal 2,75 disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti PKH.
Adapun beasiswa non-akademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1, 2 atau 3 di tingkat kota, provinsi maupun internasional, termasuk bidang olahraga, MTQ dan prestasi lain sesuai ketentuan.
Secara umum, calon penerima harus memiliki KTP Kota Kendari, berstatus mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta, bukan PNS, bukan anggota partai politik atau calon legislatif, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Batas usia juga diberlakukan, yakni maksimal 27 tahun untuk D4, 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3. Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, sedang cuti kuliah, atau telah menerima beasiswa dari pihak lain tidak dapat mengikuti program tersebut.
Sapri menegaskan, status orang tua sebagai ASN tidak otomatis menggugurkan kesempatan mahasiswa. Anak dari keluarga ASN tetap dapat menjadi penerima selama mahasiswa bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan tidak berstatus ASN.
Melalui program ini, Pemkot Kendari berharap dukungan terhadap pendidikan tinggi semakin luas. Beasiswa diharapkan membantu mahasiswa berprestasi sekaligus mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi agar dapat mempertahankan keberlanjutan pendidikan hingga lulus.







