Kendarikota.go.id – Menegakkan Peraturan Walikota Kendari (Perwali) No. 47 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari menggelar operasi, Sabtu (31/10/ 2020).
Kali ini sasaran tim Yustisi yaitu, Pasar Andonohu. Tim Yustisi menyisir blok pasar Ikan hingga pengunjung pasar dan pengendara roda dua yang melintas.

Operasi yang dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 kendari Mayor Inf. Sachruna Umar, Kasat Binmas AKP Yusuf Muluk Tawang dan Kasat Pol PP Syamsu Alam, S, STP, M.SI ini didapati 23 orang dan satu pelaku usaha yang melanggar prokes. Mereka masing-masing mendapat sanksi teguran tertulis.
Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang berharap masyarakat Kota Kendari patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap warga Kota Kendari sadar dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan demi menekan penyebarluasan Covid-19 yang saat ini sangat meresahkan,” katanya.




