Kendarikota.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kota Kendari, menjaring 56 pelanggar kesehatan pada operasi yustisi, Minggu (08/11/2020)
Operasi kali ini dilakukan di empat lokasi yakni Jembatan Teluk Kendari, Jembatan Kuning, Kendari Beach dan seputaran Tapak Kuda.

Pada Operasi dengan Target operasi perorangan, pelaku usaha, pertokoan, kios-kios dan juga rumah makan ini ditemukan 54 warga dan dua pelaku usaha yang melanggar prokes. Mereka kemudian diberi sanksi tertulis kemudian dilakukan pendataan.
Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang serta Plt Kasat Pol PP Syamsu Alam.

Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang selaku kordinator tim yustisi prokes Covid-19 menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya meminta warga dari daerah lain yang hendak berkunjung ke Kota Kendari agar menyesuaiakan diri” katanya
Salah seorang warga Kota Kendari yang di temui di bilangan Ex-MTQ Kendari mengapresiasi Operasi Yustisi ini.
“sangat bermanfaat agar masyarakat rajin mengunakan masker dan yang terpenting masyarakat sekarang semakin menjaga kebersihan” katanya.



















