Kendarikota.go.id – Forum Penyuluhan Anti Korupsi (FPAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi di Nahkodai Inspektur Kota Kendari Syarifuddin dengan masa bakti 2022-2025 oleh Wakil Gubernur Sultra H. Lukman Abunawas.
Usai dikukuhkan, sebagai sebuah komunitas penyuluh anti korupsi (Paksi), Ketua FPAK Sultra, menyebut ada enam tugas yang menjadi tanggung jawab.
Pengukuhan inipun dinilainya sebagai dukungan dan inspirasi untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Pengukuhan ini sangat penting, sebagai modal dan dukungan moril terhadap aksi penyuluhan antikorupsi, dan sebagai inspirasi bagi pihak yang peduli dan menaruh harapan besar untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi., bersama melakukan penyuluhan antikorupsi,” ujar Ketua FPAK, Syarifuddin usai pengukuhan.
Pria yang menjabat sebagai Inspektur di Kota Kendari ini juga berharap, agar korupsi yang pernah terjadi di Sultra tidak terulang kembali.
Dirinya menginginkan agar masyarakat dapat mengambil bagian dalam penyuluhan anti korupsi ini.
“Aksi Penyuluh Antikorupsi adalah aksi yang sangat luar biasa mulia, bentuk tanggung jawab dan pengabdian pada Negara untuk Sulawesi Tenggara yang bebas korupsi,” harap ketua yang baru dikukuhkan, Rabu (23/3/2022).
Syarifuddin membeberkan bahwa anggota Paksi Sultra telah bergelut dengan penyuluhan anti korupsi di lingkungannya masing-masing, bahkan sebelum dilantik menjadi anggota.
Dengan menyediakan banner, tulisan di media sosial hingga kepada tulisan-tulisan anti korupsi.
“Seluruh master PAKSI Sultra telah melakukan aksi penyuluhan antikorupsi di lingkungan dan sasaran yang rencanakan masing2, melalui giat sosialisasi dan penyuluhan, melalui media sosial, pembuatan banner dan slogan antikorupsi, melalui literasi / tulisan atau pembuatan berita tentang giat penyuluhan antikorupsi, dan sebagainya,” jelasnya.
Perlu diketahui, enam tugas yang menjadi tanggung jawab FPAK Sultra, yaitu:
Mendukung program sertifikasi kompetensi sektor antikorupsi, untuk mencetak penyuluh antikorupsi yang kompeten dan berintegritas di Sulawesi Tenggara bersama mitra strategis lainnya.
Menyusun kerangka kerja dan /atau alur tugas dalam pelaksanaan penyuluhan antikorupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyusun mekanisme, merumuskan alur kerja dan pengkajian prosedur penyuluhan antikorupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berkoordinasi dan melakukan konsultasi kepada unit kerja lain baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota tentang penyuluhan antikorupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melakukan pembinaan, membentuk jejaring dengan bersosialisasi ke Aparatur Sipil Negara, bidang usaha, organisasi, satuan pendidikan dan masyarakat tentang anti korupsi.
Melakukan penyuluhan, sosialisasi dan pendidikan antikorupsi diseluruh lapisan masyarakat di wilayah kabupaten dan kota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan Anti Corruption Learning Centre (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.