Minggu, Oktober 25, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Enam Fraksi di DPRD Kota Kendari Terima Penetapan Perda Perumda Pasar

by Diskominfo
24 Agustus 2022
in Berita
0
Enam Fraksi di DPRD Kota Kendari Terima Penetapan Perda Perumda Pasar
361
SHARES
950
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Enam Fraksi di DPRD Kota Kendari menerima penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari dalam Rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (23/8/2022) malam.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Sahabudin meminta pemerintahan Kota Kendari menertibkan pasar ilegal di Kota Kendari karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Harus ada sikap tegas dari pemerintah atas peruntukannya mengingat dengan berakhirnya pandemi Covid pertumbuhan ekonomi saat ini cukup besar di Kota Kendari sehingga hampir sebagian besar berdampak dengan menjamurnya pasar tumpah, kios-kios dan lapak-lapak,” katanya.

Menurut Fraksi Golkar hal ini harus diatur dan dibina oleh pemerintah agar dalam mengembangkan ekonominya masyarakat bisa tertib.

Sedangkan beberapa Fraksi lainnya menginginkan agar pengelolaan pasar dilakukan secara profesional sehingga bisa memberikan sumbangsih pendapatan daerah.

Sementara itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melakukan pembangunan daerah sangat dibutuhkan. Salah satunya sebagai perintis pada sektor usaha yang belum diminati swasta.

” BUMD berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi,” ungkapnya.

Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, perubahan bentuk perusahaan daerah pasar Kota Kendari menjadi perusahaan umum daerah Pasar Kota Kendari merupakan salah satu upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah.

Selanjutnya, penetapan Perda ini menunggu persetujuan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.

Share144Send
Previous Post

DPRD Kota Kendari Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Next Post

Lakukan Penyegaran, Wali kota Lantik Sejumlah Pejabat

Related Posts

Wakil Wali Kota Sudirman Resmikan Masjid Al-Hafizh di Kambu, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat
Berita

Wakil Wali Kota Sudirman Resmikan Masjid Al-Hafizh di Kambu, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat

23 Oktober 2026
877
Ustaz Syariful Mahya Lubis Ajak ASN Kendari Perkuat Iman, Takwa, dan Integritas
Berita

Ustaz Syariful Mahya Lubis Ajak ASN Kendari Perkuat Iman, Takwa, dan Integritas

23 Oktober 2026
890
Wali Kota Kendari Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Komitmen Perluasan Akses Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Berita

Wali Kota Kendari Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Komitmen Perluasan Akses Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

23 Oktober 2026
897
Next Post
Lakukan Penyegaran, Wali kota Lantik Sejumlah Pejabat

Lakukan Penyegaran, Wali kota Lantik Sejumlah Pejabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Wali Kota Sudirman Resmikan Masjid Al-Hafizh di Kambu, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat

Wakil Wali Kota Sudirman Resmikan Masjid Al-Hafizh di Kambu, Diharapkan Jadi Pusat Pembinaan Umat

23 Oktober 2026
Ustaz Syariful Mahya Lubis Ajak ASN Kendari Perkuat Iman, Takwa, dan Integritas

Ustaz Syariful Mahya Lubis Ajak ASN Kendari Perkuat Iman, Takwa, dan Integritas

23 Oktober 2026
Wali Kota Kendari Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Komitmen Perluasan Akses Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Wali Kota Kendari Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Komitmen Perluasan Akses Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

23 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8673 shares
    Share 3469 Tweet 2168
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3874 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3412 shares
    Share 1365 Tweet 853
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3173 shares
    Share 1269 Tweet 793




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021