Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Plh Wali Kota Kendari Buka Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2023

by Diskominfo
5 Juli 2023
in Berita
0
Plh Wali Kota Kendari Buka Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2023
342
SHARES
901
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala, membuka Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) tahun 2023, di salah satu hotel Kota Kendari, Rabu (05/07/2023).
 
Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala menuturkan, sosialisasi tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.
 
“Korban tindak pidana perdagangan  orang terjadi pada kelompok rentan yakni, perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.


 
Dia juga menjelaskan, untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir, Indonesia memerlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait.
 
“Kerjasama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
 
Selain itu, Kadis PPPA Kota Kendari Hj.Sitti Ganef menyatakan bahwa, menurut Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 1 ayat (1)
 
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya.
 
Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksj HIV/AIDS bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.
 
“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan  kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakkan hukum dan dalam undang-undang,” ungkapnya.
 
Sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari, peserta sosialisasi ini berasal dari LPM, dasawisma, PKK Kelurahan Kadia dan Poasia. Untuk pematerinya dari Polresta Kendari, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktur Rumpun Sultra. (AF)

Share137Send
Previous Post

Plh. Wali Kota Kendari Buka Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP

Next Post

27 OPD Kota Kendari Tandatangani Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendari

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
815
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
845
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
930
Next Post
27 OPD Kota Kendari Tandatangani Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendari

27 OPD Kota Kendari Tandatangani Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021