Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Rakor Bersama Forkopimda Bahas Upaya Penanganan Parkir Liar

by Diskominfo
24 Juli 2023
in Berita, Pemerintahan
0
Pemkot Kendari Rakor Bersama Forkopimda Bahas Upaya Penanganan Parkir Liar
348
SHARES
915
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kesetuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas mengenai parkir liar pada ruas jalan yang ada di Kota Kendari.

Rakor yang berlangsung di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari Lantai 2, Senin (24/7/2023) dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Makmur, dengan menghadirkan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari Arifin sebagai narasumber.

Asisten III Setda Kota Kendari Makmur menyampaikan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang. Aktivitas parkir yang tidak teratur ini, menyebabkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari yang dirasa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, untuk mengatasi parkir liar, dirasa perlu dilakukan penindakan tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat yang meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.

“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” jelasnya.

Melalui Rakor ini Asisten III mengharapkan, peserta Rakor dapat bersama melaksanakan peran aktif dalam memberikan masukkan, sehingga masalah parkir liar di Kota Kendari yang bakal menjadi pemicu kesembrawutan kota dapat diminimalisir.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, saat ini telah ada Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang perlu dijalankan dengan tegas. Namun payung hukum tersebut belum mengatur masalah parkir liar secara keseluruhan.

Ketua DPRD mengakui, parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan di Kota Kendari ini, memang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada tempat yang menjadi jalur transportasi.

“Di Pasar pelelangan, tingkat kemacetannya menganggu masyarakat sebagai pengguna jalan dan apa pendapatan yang bisa di dapatkan untuk menambah PAD. Sudah dampaknya besar sementara pendapatan untuk Pemerintah Kota Kendari tidak ada,” kata dia.

Berdasarkan hasil identifikasi DPRD Kota Kendari, Ketua DPRD menyampaikan faktor yang menjadi penyebab menjamurnya parkir liar ini diantaranya, kurang memadainya marka jalan dilarang parkir, belum tersedianya lahan parkir yang memadai, adanya alih fungsi area ruko sebagai lahan parkir oleh pemilik, maraknya usaha di tepi jalan dan kurangnya kesadaran masyarakat.

“Sehingga faktor ini bisa menjadi upaya untuk kita menyelesaikan persoalan parkir liar,” pungkasnya. (RR)

Share139Send
Previous Post

Pj Wali Kota Kendari Bersama Masyarakat Ikuti PKJ Tahun 2023

Next Post

Diskominfo Kota Kendari Upgrade Aplikasi Laika Agar Lebih Mudah

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
824
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
854
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
938
Next Post
Diskominfo Kota Kendari Upgrade Aplikasi Laika Agar Lebih Mudah

Diskominfo Kota Kendari Upgrade Aplikasi Laika Agar Lebih Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021