Senin, Agustus 31, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Gelar Rakor PPID, Dinas Kominfo Kota Kendari Hadirkan Komisi Informasi Publik

by Diskominfo
24 Juli 2023
in Berita
0
Gelar Rakor PPID, Dinas Kominfo Kota Kendari Hadirkan Komisi Informasi Publik
337
SHARES
886
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyeriusi hal ini sesuai SK Wali Kota Kendari tahun 2019.

“Saya lihat ada SK Wali Kota Kendari tahun 2019, semua yang ada di SK harus paham dengan tugasnya,” katanya.

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari Sri Nursam Dewi mengatakan, dalam rakor ini menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP) yang menjelaskan tentang peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Manfaat PPID itu menciptakan e goverment yang baik yaitu membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Tenggara Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.

Menurutnya, lembaga publik memiliki tanggungjawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.

“Dinas memiliki peran yang besar, tidak hanya Kominfo. Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) jelas juga strukturnya dimana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu,” kelasnya.

Dalam paparannya, Ketua KIP juga menjelaskan jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.

Dia berharap pemerintah Kota Kendari mendukung upaya KIP untuk menjalankan amanah undangan-undang dan Permendagri sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik. (AL/RR)

Share135Send
Previous Post

Diskominfo Kota Kendari Upgrade Aplikasi Laika Agar Lebih Mudah

Next Post

120 Pelaku Pariwisata Ikut Pelatihan Pelayanan Kepariwisataan

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
821
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
852
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
935
Next Post
120 Pelaku Pariwisata Ikut Pelatihan Pelayanan Kepariwisataan

120 Pelaku Pariwisata Ikut Pelatihan Pelayanan Kepariwisataan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8651 shares
    Share 3460 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021