Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Beri Apresiasi atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD

by
7 Januari 2025
in Berita
0
Pemkot Kendari Beri Apresiasi atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD
318
SHARES
838
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (7/1/2025). 3 Raperda itu yakni, Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemajuan Kebudayaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menjelaskan, pembentukan Raperda ini sudah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan berdasarkan urgensi, sehingga bisa menjawab persoalan di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan disahkan perda ini akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah

Sementara itu, Pj Sekda Kota Kendari Sukirman mewakili Pj Wali Kota Kendari memberikan apresiasi pada DPRD Kota Kendari yang telah mengusulkan Perda inisiatif.

Tentang Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, pemerintah Kota Kendari menilai, kemasan plastik saat ini sudah digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, dapat menyebabkan permasalahan lingkungan.

“Ini disebabkan karena terkandung sifat urai alami yang sangat sulit maka perlu dilakukan pengendalian terhadap dampak penggunaan plastik, terutama plastik sekali pakai dikehidupan masyarakat,” ungkap Pj Sekda membacakan pendapat Pj Wali Kota Kendari.

Terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, kita ketahui bersama bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, kesehatan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan tindakan tidak terpuji lainnya. Sehingga hal ini harus diatur.

Sekda berharap DPRD bisa membahas Raperda ini sesuai tahapannya, hingga nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (AL/KC)

Share127Send
Previous Post

Kota Kendari Dapat Kuota Terbesar Jamaah Haji se-Sulawesi Tenggara Tahun 1446 H/2025

Next Post

Pj. Wali Kota Kendari bersama Istri Hadiri Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kolaka Utara

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
824
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
856
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Pj. Wali Kota Kendari bersama Istri Hadiri Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kolaka Utara

Pj. Wali Kota Kendari bersama Istri Hadiri Upacara HUT ke-21 Kabupaten Kolaka Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021