Rabu, November 4, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Ini Kriteria dan Persyaratan Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

by
6 Februari 2025
in Berita
0
Ini Kriteria dan Persyaratan Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
342
SHARES
899
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan bahwa, Perwali ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah saja yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Lebih jelasnya, Kepala Bapenda Kota Kendari menegaskan, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah hanya diperuntukkan bagi kepemilikan rumah pertama dengan tipe rumah paling besar yaitu tipe 36.

“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2024 pembebasan BPHTB untuk MBR adalah untuk kepemilikan rumah pertama. Jadi apabila ia sudah pernah memiliki rumah atau membangun sendirinya, dia tidak termasuk kategori yang akan kita fasilitasi untuk dibebaskan pajaknya,” jelas Kepala Bapenda dalam sosialisasi BPHTB di Balai Kota, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan pasal 8 peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 tahun 2024, Kepala Bapenda menyebut kriteria MBR untuk tidak kawin paling banyak sebesar Rp7 juta, kategori kawin paling banyak sebesar Rp8 juta dan kategori untuk peserta tabungan perumahan rakyat paling banyak sebesar Rp8 juta.

Sedangkan untuk luas lantai paling luas yaitu 36 meter persegi untuk pemilikan Rumah Umum dan satuan rumah susun dan luas lantai paling luas yaitu 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Berikut adalah persyaratan permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2024 yaitu, fotokopi identitas kependudukan, fotokopi alas berupa sertifikat dan atau surat keterangan tanah, bukti jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli melalui legalisasi/waarmerking notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

Fotokopi SPPT dan SSPD/STTS PBB-P2, lunas PBB-P2 5 (lima) tahun terakhir, surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh atasan langsung tempat bekerja, surat pernyataan pemohon tentang penghasilan dan surat pernyataan belum memiliki rumah di Indonesia, surat keterangan tidak/belum memiliki rumah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili, dan bukti pembayaran gaji/upah bulan terakhir bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta. (RR)

Share137Send
Previous Post

Lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist ke XXVIII Tahun Berlangsung di Sejumlah Tempat

Next Post

Tiga Rangkaian Lomba STQH Tingkat Kota Kendari 2025 Dilaksanakan di Kantor Balai kota Kendari

Related Posts

Sekda Kendari Pimpin Rapat Sosialisasi Persiapan Inspeksi dan Penilaian SPPG
Berita

Sekda Kendari Pimpin Rapat Sosialisasi Persiapan Inspeksi dan Penilaian SPPG

3 November 2026
838
Sekda Kendari Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga
Berita

Sekda Kendari Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

3 November 2026
824
Pemkot Kendari Rakor RANHAM Lingkup Kota kendari Tahun 2026
Berita

Pemkot Kendari Rakor RANHAM Lingkup Kota kendari Tahun 2026

3 November 2026
815
Next Post
Tiga Rangkaian Lomba STQH Tingkat Kota Kendari 2025 Dilaksanakan di Kantor Balai kota Kendari

Tiga Rangkaian Lomba STQH Tingkat Kota Kendari 2025 Dilaksanakan di Kantor Balai kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekda Kendari Pimpin Rapat Sosialisasi Persiapan Inspeksi dan Penilaian SPPG

Sekda Kendari Pimpin Rapat Sosialisasi Persiapan Inspeksi dan Penilaian SPPG

3 November 2026
Sekda Kendari Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Sekda Kendari Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

3 November 2026
Pemkot Kendari Rakor RANHAM Lingkup Kota kendari Tahun 2026

Pemkot Kendari Rakor RANHAM Lingkup Kota kendari Tahun 2026

3 November 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8679 shares
    Share 3472 Tweet 2170
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4571 shares
    Share 1828 Tweet 1143
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3875 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3178 shares
    Share 1271 Tweet 795




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021