Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tema “Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui Permen Investasi No. 5 Tahun 2025: Integrasi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum”. Kegiatan yang berlangsung di Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (21/10/2025).
ini dihadiri oleh plt kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota kendari, para pelaku usaha, instansi pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Asisten II Setda Kota Kendari Nismawati menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk terus memperkuat implementasi sistem OSS-RBA, yang menjadi instrumen utama dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Nismawati menjelaskan bahwa, hadirnya Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi ini menegaskan pentingnya integrasi antar sistem perizinan, peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya peraturan ini, seluruh proses perizinan mulai dari pendaftaran, validasi, hingga pengawasan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
Sosialisasi ini memiliki enam tujuan utama, di antaranya meningkatkan pemahaman terhadap substansi Permen Investasi No. 5 Tahun 2025, mendorong integrasi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum, meningkatkan kapasitas aparatur, membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, serta mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat dan efisien. Semua upaya ini diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi.
“Kemudahan berusaha bukan hanya tentang percepatan izin, tetapi juga tentang kepastian, kejelasan, dan kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tegas Nismawati.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman komprehensif terhadap ketentuan baru dan mampu mengimplementasikannya dengan baik di lapangan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Adhe Poepoet, menjelaskan implikasi utama bagi pelaku usaha terkait regulasi baru ini.
“Pelaku usaha harus menyesuaikan proses perizinan mereka dengan sistem OSS-RBA yang baru, mulai dari pemetaan risiko, penyusunan dokumen persyaratan, pengajuan melalui OSS, hingga pelaporan realisasi,” paparnya.

Penyesuaian ini diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sistem baru sekaligus memenuhi kewajiban kepatuhan.
Pemkot Kendari berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di daerah. Dengan implementasi Permen Investasi No. 5 Tahun 2025, diharapkan Kota Kendari dapat menjadi destinasi investasi yang lebih menarik dengan birokrasi yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. (FA/NA)
Pemkot Kendari Sosialisasikan Permen Investasi No 5 Tahun 2025 untuk Percepat Kemudahan Berusaha
Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tema “Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui Permen Investasi No. 5 Tahun 2025: Integrasi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum”. Kegiatan yang berlangsung di Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Selasa (21/10/2025).
ini dihadiri oleh plt kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota kendari, para pelaku usaha, instansi pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Asisten II Setda Kota Kendari Nismawati menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk terus memperkuat implementasi sistem OSS-RBA, yang menjadi instrumen utama dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Nismawati menjelaskan bahwa, hadirnya Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi ini menegaskan pentingnya integrasi antar sistem perizinan, peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya peraturan ini, seluruh proses perizinan mulai dari pendaftaran, validasi, hingga pengawasan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
Sosialisasi ini memiliki enam tujuan utama, di antaranya meningkatkan pemahaman terhadap substansi Permen Investasi No. 5 Tahun 2025, mendorong integrasi antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum, meningkatkan kapasitas aparatur, membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, serta mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat dan efisien. Semua upaya ini diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing tinggi.
“Kemudahan berusaha bukan hanya tentang percepatan izin, tetapi juga tentang kepastian, kejelasan, dan kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tegas Nismawati.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman komprehensif terhadap ketentuan baru dan mampu mengimplementasikannya dengan baik di lapangan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Adhe Poepoet, menjelaskan implikasi utama bagi pelaku usaha terkait regulasi baru ini.
“Pelaku usaha harus menyesuaikan proses perizinan mereka dengan sistem OSS-RBA yang baru, mulai dari pemetaan risiko, penyusunan dokumen persyaratan, pengajuan melalui OSS, hingga pelaporan realisasi,” paparnya.
Penyesuaian ini diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sistem baru sekaligus memenuhi kewajiban kepatuhan.
Pemkot Kendari berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di daerah. Dengan implementasi Permen Investasi No. 5 Tahun 2025, diharapkan Kota Kendari dapat menjadi destinasi investasi yang lebih menarik dengan birokrasi yang lebih sederhana, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. (FA/NA)










