Kendari, kendarikota.go.id – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Kendari diisi dengan aksi pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Sebanyak 27 sertifikat e-Pas Kecil diserahkan kepada kelompok nelayan Kota Kendari di Ruang Terbuka Publik (RTP) Papalimba, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurutnya, ketika dilantik sebagai Kajati Sultra, dirinya memiliki harapan sederhana agar jabatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau bermanfaat dalam menegakkan hukum, itu sudah menjadi tugas kewajiban kami. Tetapi kami ingin karena Kejaksaan ini saya ibaratkan seperti ikan. Dia hidup diterima dan bermanfaat ketika kolamnya bisa menerima dengan baik,” kata Kajati Sugeng.
Kajati menyebut masyarakat sebagai “kolam” tempat Kejaksaan menjalankan tugas. Karena itu, Kejaksaan harus mampu menjaga harmonisasi dengan pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Sugeng menegaskan, semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya menghadirkan negara di tengah masyarakat serta mewujudkan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Tidak usah besar, hal kecil tapi itu dibutuhkan oleh rakyat kita. Yang penting diniati dengan kebaikan dan tolong diniati ibadah. Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.
Menurut Kajati, program e-Pas Kecil merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat. Sebab, dokumen tersebut dibutuhkan nelayan untuk berbagai keperluan, termasuk mengakses BBM bersubsidi.
Kajati pun meminta program tersebut tidak berhenti pada penyerahan 27 sertifikat. Dari data Pemerintah Kota Kendari, terdapat 438 nelayan pemilik kapal, sementara sebelumnya baru 14 yang telah memiliki e-Pas Kecil.
Dengan demikian, masih terdapat 397 nelayan yang membutuhkan dokumen tersebut.
“Ini berarti selama ini saudara-saudara saya para nelayan ini, kebutuhan ini mungkin belum banyak yang menaruh perhatian. Padahal penting sekali untuk beli BBM bersubsidi dan lain-lain,” ungkapnya.
Kajati bahkan menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari dapat memiliki e-Pas Kecil pada tahun depan. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari dan KSOP terus membangun kolaborasi untuk menuntaskan kebutuhan administrasi tersebut.
Program serupa juga didorong agar diterapkan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Kajati menyebut jajaran Kejaksaan Negeri di Sultra siap mendorong pelayanan tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan. Wali Kota menilai penyerahan e-Pas Kecil bukan sekedar kegiatan seremonial, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian administrasi dan perlindungan bagi nelayan.
“Penyerahan sertifikat e-Pas Kecil bagi nelayan di Kota Kendari bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pelayanan, kepastian administrasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” kata Wali Kota Siska.

Wali Kota menjelaskan, Pemerintah Kota Kendari akan melanjutkan kolaborasi dengan KSOP dan Kejaksaan Negeri Kendari agar seluruh 438 nelayan pemilik kapal dapat memperoleh e-Pas Kecil.
Selain itu, Pemkot Kendari juga mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 nelayan pada 2026. Program tersebut diharapkan semakin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawardhana menjelaskan, program tersebut berawal dari komunikasi dengan KSOP Kelas II Kendari terkait sertifikasi kapal-kapal nelayan.
Awalnya, pihaknya mengira sertifikasi hanya berkaitan dengan kapal berukuran besar. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari KSOP, diketahui bahwa kapal-kapal kecil milik nelayan juga membutuhkan sertifikasi.
“Termasuk juga kapal kecil nelayan itu perlu disertifikasi. Ada beberapa kegunaannya, di antaranya membantu para nelayan kecil untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi, serta kapal itu bisa dijadikan agunan pada perbankan,” jelas Kajari.
Untuk merealisasikan program tersebut, Kejari Kendari berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Kendari, kelompok nelayan dan KSOP Kelas II Kendari. Hasilnya, sebanyak 27 e-Pas Kecil dapat diserahkan pada momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81.
Bagi nelayan, manfaat program tersebut dirasakan langsung. Salah seorang nelayan, Rizal Daeng Rasyid, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan.
“Semoga dengan Pas Kecil ini kami bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
e-Pas Kecil sendiri merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) dalam bentuk kartu elektronik untuk kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen ini menjadi bukti legalitas, kepemilikan dan kebangsaan kapal sekaligus mendukung pendataan serta keselamatan kapal nelayan.
Dengan penyerahan 27 e-Pas Kecil tersebut, Kejaksaan bersama Pemerintah Kota Kendari dan KSOP kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk menuntaskan kebutuhan 397 nelayan lainnya. Kolaborasi lintas lembaga pun diharapkan mampu memastikan seluruh nelayan pemilik kapal di Kendari memperoleh kepastian administrasi dan akses terhadap hak-hak yang melekat pada legalitas kapal mereka.














