Minggu, September 27, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Empat Regulasi Baru Siap Diperkuat, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen untuk Ketahanan Pangan, Lingkungan, dan Tata Kelola Data Presisi

by Kominfo_1
29 November 2025
in Tak Berkategori
0
Empat Regulasi Baru Siap Diperkuat, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen untuk Ketahanan Pangan, Lingkungan, dan Tata Kelola Data Presisi
303
SHARES
797
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menerima empat Raperda Kota Kendari untuk ditetapkan sebagai Perda. Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kendari, Sabtu (29/11/2025).

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menyampaikan pidato resmi terkait empat regulasi penting yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Kendari. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, menjaga lingkungan, meningkatkan transparansi tata kelola aset daerah, serta mendorong terwujudnya pemerintahan berbasis data presisi.

Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi fondasi utama dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman dan terkelola dengan baik. Ia menekankan bahwa perda ini akan memperkuat upaya penanganan keadaan darurat seperti bencana alam maupun gejolak harga.

“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang mengalami kerawanan pangan, sekaligus memperkuat pondasi kemandirian pangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota juga menyoroti Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi ancaman pencemaran plastik yang semakin meningkat.

“Raperda ini menjadi momentum perubahan perilaku kolektif masyarakat menuju Kota Kendari yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui aturan ini, pemerintah menargetkan berkurangnya penggunaan plastik di sektor perdagangan dan meningkatnya inovasi kemasan ramah lingkungan.

Berikutnya, Wali Kota memaparkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah menuju Smart City. Perda ini akan mengintegrasikan data kelurahan secara real time untuk mendukung kebijakan publik yang tepat sasaran.

“Dengan data presisi, pembangunan tidak lagi didasarkan pada asumsi, tetapi pada kebutuhan nyata masyarakat di lapangan,” jelasnya.

Regulasi keempat adalah Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Wali Kota menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih profesional dan akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup penyempurnaan prosedur inventarisasi aset, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, hingga penguatan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.

Di akhir pidatonya, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa keempat regulasi tersebut merupakan wujud sinergi kuat antara pemerintah dan DPRD untuk menjawab tantangan pembangunan.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengawal implementasi regulasi ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh warga Kota Kendari,” tutupnya.

Share121Send
Previous Post

DPRD Setuju Raperda APBD 2026, Pemkot Kendari Siap Percepat Pembangunan

Next Post

Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025

Related Posts

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Wali Kota Kendari Tekankan Tata Kelola Transparan
Berita

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Wali Kota Kendari Tekankan Tata Kelola Transparan

26 September 2026
826
Pemkot Kendari Matangkan Usulan Lambang Satuan Brigif dan Yonif TP
Berita

Pemkot Kendari Matangkan Usulan Lambang Satuan Brigif dan Yonif TP

25 September 2026
841
Sekda Kendari Buka Seminar Pendidikan Dasar 4 Pilar Kebangsaan Tahun 2026
Berita

Sekda Kendari Buka Seminar Pendidikan Dasar 4 Pilar Kebangsaan Tahun 2026

25 September 2026
856
Next Post
Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025

Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Wali Kota Kendari Tekankan Tata Kelola Transparan

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Wali Kota Kendari Tekankan Tata Kelola Transparan

26 September 2026
Pemkot Kendari Matangkan Usulan Lambang Satuan Brigif dan Yonif TP

Pemkot Kendari Matangkan Usulan Lambang Satuan Brigif dan Yonif TP

25 September 2026
Sekda Kendari Buka Seminar Pendidikan Dasar 4 Pilar Kebangsaan Tahun 2026

Sekda Kendari Buka Seminar Pendidikan Dasar 4 Pilar Kebangsaan Tahun 2026

25 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8657 shares
    Share 3463 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4566 shares
    Share 1826 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3870 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3401 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021