Jumat, September 4, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Menteri Abdul Mu’ti Tegaskan Pengawas Sekolah Harus Berubah Paradigma

by Kominfo_1
10 Januari 2026
in Berita
0
Menteri Abdul Mu’ti Tegaskan Pengawas Sekolah Harus Berubah Paradigma
306
SHARES
806
VIEWS

Kendari , kendarikota.go.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam paradigma pengawas sekolah. Penegasan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Kendari yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/1/2026).

Di hadapan para pengawas, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan, Abdul Mu’ti secara terbuka mengkritik pola pengawasan lama yang selama ini justru kerap menimbulkan ketakutan di sekolah. Ia menilai, pengawas masa lalu identik dengan pencari kesalahan administratif, bukan pendamping peningkatan mutu pembelajaran.

“Pengawas paradigma lama itu datang ke sekolah membuat kepala sekolah dan guru resah. Yang ditanya pertama bukan proses belajar, tapi RPP, KKM, dan laporan. Pengawas masa depan harus profesional dan menjadi mitra sekolah,” tegas Abdul Mu’ti.

Ia mengungkapkan, Kementerian saat ini tengah merampungkan rancangan peraturan Menpan-RB yang akan mengembalikan pengawas sekolah ke jabatan fungsional. Kebijakan ini diharapkan mengakhiri kegelisahan pengawas sekaligus memperjelas peran mereka sebagai pendamping pembelajaran, bukan aparat yang menakutkan.

Abdul Mu’ti juga menyinggung praktik laporan fiktif atau yang ia sebut sebagai “borang-borang”, yakni bohong dan ngarang, yang masih ditemukan di sejumlah satuan pendidikan. Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan moral dan integritas.

“Kalau laporan itu bohong dan ngarang, mohon maaf, rezekinya tidak halal. Ini yang harus diawasi. Jangan dianggap lumrah,” ujarnya lugas.

Lebih jauh, Menteri menekankan bahwa penguatan peran pengawas harus sejalan dengan penguatan karakter peserta didik. Ia mengingatkan, pendidikan tidak boleh berhenti pada pencapaian akademik, tetapi harus membangun akhlak, integritas, dan tanggung jawab sosial.

Dalam konteks itu, ia mendorong pengawas aktif memastikan kebijakan baru kementerian berjalan di sekolah, termasuk program satu hari belajar guru, penguatan peran guru wali, serta pengawasan jam mengajar agar tidak terjadi praktik “guru joki” demi mengejar sertifikasi.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik penegasan Menteri. Ia menilai perubahan paradigma pengawas sangat penting untuk mendorong kualitas pendidikan di daerah. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan sumber daya manusia.

“Kami ingin pengawasan pendidikan tidak sekadar administratif, tetapi menyentuh kualitas pembelajaran dan moral pendidik. Pengawas punya peran strategis sebagai penjaga mutu,” ujarnya.

Selain itu, pengawas diharapkan memastikan seluruh program pendidikan di sekolah berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga kualitas layanan pendidikan dapat meningkat secara berkelanjutan.

“Pengawas di Kota Kendari kami dorong untuk bertekad memperbaiki seluruh tatanan di sekolah, terutama pengawasan moral guru-guru kita karena merekalah yang mengajarkan nilai kepada murid. Ke depan, kami juga ingin setiap triwulan ada forum diskusi agar persoalan yang belum tertata bisa diperbaiki bersama,” ujar Wali Kota Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan kondisi pendidikan di Kota Kendari dengan jumlah satuan pendidikan yang terdiri dari 142 PAUD, 134 SD, 44 SMP, serta sekitar 174 sekolah jenjang lainnya yang mencakup sekolah negeri dan swasta.

Rapat kerja APSI ini diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret dan terukur. Dengan perubahan paradigma pengawas, pemerintah berharap sekolah menjadi ruang belajar yang aman, jujur, dan bermakna bagi seluruh peserta didik.

Share122Send
Previous Post

Kepala Kesbangpol Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis RS Dr. R. Ismoyo Tahun 2026

Next Post

Pemkot Kendari Apresiasi GBOS Moorlife, Fokus Pemberdayaan Womenpreneur

Related Posts

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah
Berita

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

4 September 2026
798
Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari
Berita

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
804
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD
Berita

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026
808
Next Post
Pemkot Kendari Apresiasi GBOS Moorlife, Fokus Pemberdayaan Womenpreneur

Pemkot Kendari Apresiasi GBOS Moorlife, Fokus Pemberdayaan Womenpreneur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

Pemkot Kendari Perkuat Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah

4 September 2026
Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4562 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021