Kendari, kendarikota.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si., memimpin rapat pendampingan implementasi strategi wajib belajar satu tahun prasekolah di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari memperkuat pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun, khususnya bagi anak usia 5–6 tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Pendampingan tersebut dilaksanakan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menghadirkan dua orang staf dari Kemendikdasmen Jakarta Pusat. Tim tersebut turut didampingi dua orang dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memberikan penguatan terhadap strategi implementasi program di daerah.

Kepala Bidang PAUD dan PNF, Asriyani Arief, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mensosialisasikan strategi penerapan wajib belajar 13 tahun di Kota Kendari. Dalam rapat juga dilakukan pemetaan kondisi pendidikan anak usia dini, termasuk capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Angka Partisipasi Sekolah (APS) PAUD, serta perkembangan angka partisipasi pendidikan PAUD di Kota Kendari.

“Melalui kegiatan ini kita memberikan profiling bagaimana kondisi PAUD di Kota Kendari, bagaimana SPM-nya, bagaimana APS atau angka partisipasi sekolah PAUD, termasuk melihat persentase penurunan maupun peningkatan serta strategi yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan,” jelas Asriyani.

Ia menambahkan, program wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah merupakan program prioritas nasional. Anak usia 5–6 tahun diharapkan mengikuti pendidikan PAUD sebelum melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar. Karena itu, diperlukan data yang akurat mengenai jumlah anak usia tersebut agar pemerintah dapat mengetahui kondisi riil angka partisipasi PAUD di Kota Kendari.

Menurutnya, keterlibatan lintas sektor menjadi hal penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Rapat dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memperbaiki dan menyinkronkan data anak usia 5–6 tahun di wilayah Kota Kendari.
Asriyani berharap seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT dan RW dapat mengambil peran dalam mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
“Wajib belajar 13 tahun, khususnya satu tahun prasekolah, bukan hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pemerintah. Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan anak usia 5–6 tahun mendapatkan pendidikan prasekolah sebelum masuk SD,” pungkasnya.







