Kendari, kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memimpin evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga para camat.
Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pada Februari 2026 nanti, tepatnya tanggal 20, saya dan Pak Wakil genap satu tahun menjalankan roda pemerintahan. Memang ada beberapa penilaian dari kementerian yang hasilnya melebihi target, namun secara akumulasi masih banyak yang belum sesuai dengan sistem penilaian kinerja yang berlaku,” ujar Wali Kota Kendari.

Ia menegaskan, masih terdapat OPD yang belum melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari tingkat kepala dinas hingga struktur terbawah. Menurutnya, kinerja aparatur harus dinilai berdasarkan aturan dan standar nasional, bukan berdasarkan keinginan pimpinan daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam evaluasi tersebut adalah capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dari delapan OPD yang dinilai, Kota Kendari sempat berada di peringkat keenam sebelum dilakukan percepatan dan kini berada di peringkat kedua.
“Kenapa hanya beberapa OPD yang bisa mencapai 100 persen? Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Sosial bisa 100 persen, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru mencapai 94 persen. Apa kendalanya?” tegas Wali Kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menjelaskan bahwa belum tercapainya angka 100 persen disebabkan masih adanya anak usia PAUD di Kota Kendari yang belum bersekolah. Pihaknya masih melakukan upaya peningkatan angka partisipasi sekolah melalui kerja sama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta Bunda PAUD.
Namun demikian, Wali Kota menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya pendataan dan identifikasi oleh OPD terkait. Ia menekankan bahwa wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan nasional yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pemerintah itu adalah administrasi. Kalau administrasi kita tidak lengkap, pertanggungjawaban kita juga tidak akan selesai. Hal-hal kecil seperti ini jangan diabaikan,” tegasnya.
Wali Kota Kendari meminta seluruh OPD untuk lebih aktif dan serius meningkatkan kinerja pada tahun 2026, terutama dalam memenuhi indikator-indikator SPM yang masih dapat diperbaiki.
“Saya ingin kita semua bekerja lebih baik dari sebelumnya. Ini standar yang sangat mendasar, dan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
















