Kendari, kendaridota.go.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Penetrasi Digitalisasi pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, dan diikuti oleh pengurus KKMP Kota Kendari, KDKMP Konawe, KDKMP Konawe Selatan serta pemangku kepentingan terkait dari kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Muhammad Salihin, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI atas terselenggaranya kegiatan bimtek tersebut sebagai upaya percepatan pelaksanaan RAT serta penyesuaian regulasi KDKMP berbasis digital.

“Berdasarkan data yang kami miliki, hingga Desember lalu, koperasi yang benar-benar operasional baru sekitar 40 persen dari total 2.285 koperasi di Sulawesi Tenggara. Banyak yang baru sampai pada tahap akta notaris, namun belum berjalan secara operasional,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung Koperasi Merah Putih, mulai dari pembentukan Satgas hingga Keputusan Gubernur tentang pengawasan pelaksanaan koperasi. Saat ini, Satgas Pengawasan Operasional Koperasi Merah Putih terus melakukan pemantauan di 17 kabupaten/kota dengan tiga indikator utama, yaitu keberadaan kantor, unit usaha yang berjalan, serta perekrutan anggota dari masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. La Ode Muhammad Salihin juga memaparkan bahwa pelaksanaan RAT di Sulawesi Tenggara masih sangat terbatas. Hingga tahun buku 2025, RAT baru terlaksana di delapan koperasi yang tersebar di Konawe Utara, Buton Tengah, Kolaka Timur, dan Konawe. Ia menekankan pentingnya peran pengurus dan pendamping koperasi agar RAT tetap dilaksanakan, meskipun kegiatan usaha koperasi belum optimal.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada Kota Kendari yang dinilai telah menerapkan sistem digital dalam pengelolaan koperasi, meskipun RAT belum dilaksanakan. Menurutnya, praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya dalam mendorong operasional koperasi berbasis digital.
Sementara itu, sambutan pembukaan bimtek disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Budi Lestari. Ia menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun secara tertib, formal, dan akuntabel.
“RAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk memastikan keberlanjutan usaha koperasi. Melalui digitalisasi menggunakan SIMKOPDES dan Online Data System (ODS), pelaksanaan RAT dan pelaporan keuangan dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah koperasi di Sulawesi Tenggara yang mencapai 2.285 unit, pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan mutlak agar pengelolaan koperasi dapat berjalan secara akuntabel dan terpantau secara nasional.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengurus koperasi dalam menyelenggarakan RAT, mempercepat implementasi digitalisasi koperasi, serta mendukung terwujudnya Koperasi Merah Putih sebagai pilar penguatan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Acara secara resmi dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan tema “Percepatan Rapat Anggota Tahunan dan Penetrasi Digitalisasi pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.










