Kamis, September 10, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Penertiban di Simpang Jalan, Dinsos Kendari Tegaskan Larangan Aktivitas Jalanan

by Kominfo_1
28 Januari 2026
in Berita
0
Penertiban di Simpang Jalan, Dinsos Kendari Tegaskan Larangan Aktivitas Jalanan
307
SHARES
808
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah, Rabu (28/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Penertiban berlangsung di beberapa lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Kegiatan ini berhasil menjaring 6 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelanggar perda.

“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.

Ia menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara jelas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan sekaligus penertiban secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial mendata para pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.

“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan awal. Jika masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, berupaya menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan manusiawi bagi semua pihak.

“Kami berharap masyarakat juga ikut berperan dengan tidak memberikan uang di lampu merah, karena itu justru memperpanjang persoalan sosial. Mari kita salurkan bantuan melalui jalur resmi agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Dinas Sosial memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada titik-titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas jalanan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat pembinaan sosial yang berkelanjutan di Kota Kendari.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di ruang-ruang publik.

Share123Send
Previous Post

Kota Kendari Sabet Penghargaan UHC Award 2026

Next Post

Wakil Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Kementerian, Bahas Pengembangan Koperasi Merah Putih di Sektor Pertanian dan Peternakan

Related Posts

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi
Berita

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi

10 September 2026
805
Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Kendari Jelang Hari Bakti Postel ke-81
Berita

Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Kendari Jelang Hari Bakti Postel ke-81

10 September 2026
821
Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini
Berita

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026
839
Next Post
Wakil Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Kementerian, Bahas Pengembangan Koperasi Merah Putih di Sektor Pertanian dan Peternakan

Wakil Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Kementerian, Bahas Pengembangan Koperasi Merah Putih di Sektor Pertanian dan Peternakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Ajak Pemuda Jadi Penggerak Literasi

10 September 2026
Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Kendari Jelang Hari Bakti Postel ke-81

Kominfo Kendari Perkuat Sinergi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas II Kendari Jelang Hari Bakti Postel ke-81

10 September 2026
Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

Kendari Perkuat Pengendalian Harga Pangan, Wali Kota Siska Tekankan Kolaborasi dan Deteksi Dini

9 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3392 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3148 shares
    Share 1259 Tweet 787




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021