Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari kembali memperkuat upaya penertiban ruang publik. Melalui kolaborasi Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah anak jalanan, pedagang asongan, pengemis, dan pengamen yang beraktivitas di persimpangan jalan berhasil dijaring dalam operasi lapangan, Jumat (30/1/2026).
Penertiban dilakukan di dua titik rawan, yakni lampu merah McD dan lampu merah Pasar Baru. Lokasi tersebut selama ini kerap dipenuhi aktivitas jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen, serta Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif. Kami menjalankan amanat perda dengan mengedepankan pembinaan agar mereka tidak kembali beraktivitas di lampu merah dan persimpangan jalan,” ujar Rukmana.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP Kota Kendari bertugas melakukan penjaringan terhadap para pelanggar, kemudian seluruhnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk proses pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil penjaringan hari ini ada empat orang. Syukurnya, tidak ada yang terjaring pada dua hari sebelumnya, artinya mereka merupakan pelanggar baru,” ungkap Rukmana.
Ia menegaskan, seluruh individu yang terjaring akan didata dan diberikan pembinaan sosial agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mencari pendekatan yang lebih manusiawi tanpa mengabaikan aspek ketertiban kota.
Kasat Pol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menambahkan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan terukur, khususnya di titik-titik lampu merah yang rawan aktivitas jalanan.
“Penegakan ketertiban umum menjadi tanggung jawab bersama. Aktivitas di lampu merah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan anak jalanan, pengemis, hingga pedagang asongan di tengah arus kendaraan sangat berisiko, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap kecelakaan lalu lintas.
Melalui sinergi antara Dinas Sosial dan Satpol PP, Pemerintah Kota Kendari berharap ruang-ruang publik dapat kembali tertib, aman, dan nyaman. Di sisi lain, pembinaan sosial tetap menjadi fokus utama agar persoalan sosial di perkotaan dapat ditangani secara berkelanjutan dan berkeadilan.










