Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar sosialisasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dari 65 kelurahan serta pendamping TKSK di 11 kecamatan se-Kota Kendari.

Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Dinas Sosial Kota Kendari Rukmana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hernawan Priyastomo, serta Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kendari.
Dalam arahannya, Rukmana menekankan pentingnya peran Puskesos sebagai ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan.
“Puskesos memiliki tanggung jawab strategis dalam membantu lurah mengusulkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tepat sasaran, baik untuk bantuan sosial, Program Bantuan Non Tunai (PBNT), maupun PBI JK,” ungkapnya, usai acara.
Ia mengingatkan seluruh peserta agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dan memastikan data yang diajukan benar-benar valid. Ketepatan sasaran, kata dia, menjadi kunci agar program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan berjalan efektif serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, sosialisasi ini juga penting menyusul terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Regulasi tersebut berdampak pada penonaktifan status kepesertaan PBI JK di Kota Kendari sebanyak 10.568 jiwa.
“Data tersebut menjadi perhatian serius kami. Dari jumlah itu, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan reaktivasi kembali kurang lebih 456 jiwa yang memang memenuhi kriteria,” jelas Rukmana
Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Kendari, Marwanti Lily, menjelaskan bahwa apabila ditemukan nama peserta yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka segera dilakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Kendari untuk proses penyesuaian data.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan kepesertaan JKN, khususnya PBI JK. Ia menegaskan bahwa meminjamkan kartu atau identitas kepesertaan kepada orang lain merupakan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai kepesertaan dipinjamkan kepada pihak lain. Itu melanggar aturan dan bisa berdampak hukum. Kepesertaan JKN adalah hak pribadi yang harus digunakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pada sesi materi teknis, Kepala Bagian Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kendari Barlianta Saleh memaparkan mekanisme pengecekan dan pemberian informasi terkait status kepesertaan PBI JK, termasuk penyebab non aktif dan langkah yang harus ditempuh untuk pengaktifan kembali.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kendari berharap seluruh unsur di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal data serta memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu di Kota Kendari.








