Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengamanan barang milik daerah, khususnya terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sejumlah sekolah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kendari pada Kamis (30/4/2026), dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah serta pihak terkait yang masuk dalam daftar undangan.

Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari menekankan pentingnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset daerah. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh bangunan milik pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan.

“Adapun objek yang menjadi fokus dalam pembahasan rapat ini meliputi tiga satuan pendidikan, yakni SDN 10 Kendari, SDN 30 Kendari, dan SMPN 4 Kendari. Ketiga sekolah tersebut dinilai perlu segera memperoleh PBG guna mendukung pengamanan aset daerah,” ujarnya.

Amir Hasan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, legalitas bangunan juga menjadi faktor penting dalam perencanaan pembangunan ke depan.

“Rapat juga menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses penerbitan PBG. Para peserta memberikan masukan terkait teknis pelaksanaan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Melalui rapat ini, diharapkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung untuk ketiga sekolah tersebut dapat segera terealisasi, sehingga mendukung upaya pengamanan aset daerah serta peningkatan kualitas pengelolaan fasilitas pendidikan di Kota Kendari.








