Jumat, September 4, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Tindaklanjuti Aduan Upah Cleaning Service di Bawah UMK

by Kominfo_1
2 Juni 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Tindaklanjuti Aduan Upah Cleaning Service di Bawah UMK
327
SHARES
860
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti aduan terkait upah tenaga kerja cleaning service yang bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari dan disebut menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Tahun 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada pemerintah daerah, di ruang rapat Sekda, Selasa (2/6/2026).

Dalam pernyataannya, KSBSI Kota Kendari menyoroti adanya dugaan ketimpangan hak pekerja, di mana puluhan tenaga cleaning service yang dikelola pihak ketiga disebut menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan, sementara UMK Kota Kendari Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.516.000 berdasarkan keputusan gubernur.

Selain persoalan upah, organisasi buruh tersebut juga menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan terkait pelaksanaan kontrak jasa cleaning service. KSBSI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menyatakan bahwa, Pemerintah Kota Kendari akan segera mendudukkan persoalan tersebut dengan memanggil pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa cleaning service untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara langsung terkait sistem pengupahan tenaga kerja yang diterapkan.

Menurut Sekda, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Kendari juga akan menelaah seluruh dokumen dan mekanisme kerja sama yang telah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan memanggil pihak ketiga untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh terkait pengupahan tenaga cleaning service. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” ujar Sekda.

Pemkot Kendari berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga persoalan yang menjadi perhatian para pekerja maupun organisasi buruh dapat memperoleh penyelesaian yang tepat.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kontrak kerja sama dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Share131Send
Previous Post

Pemkot Kendari Matangkan Persiapan APEKSI Komisariat Wilayah VI

Next Post

Asisten II Setda Kota Kendari Ikuti Rakor Inflasi Bersama BPS Kota Kendari

Related Posts

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari
Berita

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
799
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD
Berita

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026
804
Sekda Kendari Menerima Audiensi Pengurus DPD LAT Perkuat Koordinasi Program Kerja
Berita

Sekda Kendari Menerima Audiensi Pengurus DPD LAT Perkuat Koordinasi Program Kerja

3 September 2026
844
Next Post
Asisten II Setda Kota Kendari Ikuti Rakor Inflasi Bersama BPS Kota Kendari

Asisten II Setda Kota Kendari Ikuti Rakor Inflasi Bersama BPS Kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

Wali Kota Kendari Resmikan Barak Dalmas Sanika Satyawada Polresta Kendari

4 September 2026
Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

Call Center 112 Kendari Terima 2.740 Panggilan, 208 Laporan Diteruskan ke OPD

4 September 2026
Sekda Kendari Menerima Audiensi Pengurus DPD LAT Perkuat Koordinasi Program Kerja

Sekda Kendari Menerima Audiensi Pengurus DPD LAT Perkuat Koordinasi Program Kerja

3 September 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8654 shares
    Share 3462 Tweet 2164
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4562 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3862 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021