Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti aduan terkait upah tenaga kerja cleaning service yang bertugas di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari dan disebut menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Tahun 2026. Aduan tersebut disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada pemerintah daerah, di ruang rapat Sekda, Selasa (2/6/2026).

Dalam pernyataannya, KSBSI Kota Kendari menyoroti adanya dugaan ketimpangan hak pekerja, di mana puluhan tenaga cleaning service yang dikelola pihak ketiga disebut menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan, sementara UMK Kota Kendari Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.516.000 berdasarkan keputusan gubernur.

Selain persoalan upah, organisasi buruh tersebut juga menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan terkait pelaksanaan kontrak jasa cleaning service. KSBSI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menyatakan bahwa, Pemerintah Kota Kendari akan segera mendudukkan persoalan tersebut dengan memanggil pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa cleaning service untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara langsung terkait sistem pengupahan tenaga kerja yang diterapkan.

Menurut Sekda, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Kendari juga akan menelaah seluruh dokumen dan mekanisme kerja sama yang telah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah akan memanggil pihak ketiga untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh terkait pengupahan tenaga cleaning service. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan,” ujar Sekda.
Pemkot Kendari berharap proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga persoalan yang menjadi perhatian para pekerja maupun organisasi buruh dapat memperoleh penyelesaian yang tepat.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kontrak kerja sama dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.








