Selasa, September 1, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Tegakkan Profesionalisme Aparatur, Pemkot Kendari Gelar Sidang Disiplin ASN

by Kominfo_1
25 Juni 2026
in Berita
0
Tegakkan Profesionalisme Aparatur, Pemkot Kendari Gelar Sidang Disiplin ASN
366
SHARES
962
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Majelis Kode Etik menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar ketentuan disiplin kepegawaian, Rabu (24/6/2026).

Sidang tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dari enam ASN yang dipanggil mengikuti sidang, lima orang hadir memberikan klarifikasi di hadapan Majelis Kode Etik, sementara satu ASN tidak memenuhi panggilan. Terhadap ASN yang tidak hadir tersebut, pemerintah akan melayangkan pemanggilan kedua sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.

Menurutnya, pelanggaran terkait ketidakhadiran bekerja dan tidak menaati jam kerja merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sidang disiplin ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Amir Hasan.

Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin secara konsisten.

Dalam sidang tersebut, para ASN yang terbukti melanggar disiplin berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan majelis.

Pemerintah Kota Kendari sendiri terus memperketat pengawasan terhadap disiplin pegawai sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, telah terdapat 13 ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian akibat berbagai pelanggaran disiplin. Angka tersebut menjadi indikator bahwa penegakan aturan terus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pemkot Kendari berharap melalui penegakan disiplin yang konsisten, kualitas birokrasi dan pelayanan publik dapat semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas.

Share146Send
Previous Post

Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Rapat Sinkronisasi Pembangunan SPAM Tabanggele Puuwatu

Next Post

Kafilah Kota Kendari Siap Ukir Prestasi, 20 Peserta Turun Bertanding di MTQ XXXI Sultra

Related Posts

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur
Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
824
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD
Berita

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
856
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap
Berita

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026
940
Next Post
Kafilah Kota Kendari Siap Ukir Prestasi, 20 Peserta Turun Bertanding di MTQ XXXI Sultra

Kafilah Kota Kendari Siap Ukir Prestasi, 20 Peserta Turun Bertanding di MTQ XXXI Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, APBD Kendari Diarahkan Perkuat Layanan Publik dan Infrastruktur

31 Agustus 2026
Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

Pemkot Kendari Dukung Pemeriksaan BPK, Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan RSUD

31 Agustus 2026
Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

Sekda Kendari: Camat dan Lurah Jangan Asal Berpakaian, Atribut Wajib Lengkap

31 Agustus 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8652 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4560 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3387 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021