Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari meraih predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026. Penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia ini menjadi pengakuan atas kinerja pelayanan perizinan dan upaya pemerintah daerah dalam mendukung kemudahan berusaha.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penilaian terhadap kinerja pelayanan perizinan terpadu dan percepatan pelaksanaan berusaha di lingkungan pemerintah daerah.
Predikat Sangat Baik ini menempatkan kualitas pelayanan perizinan sebagai salah satu aspek penting dalam membangun iklim investasi yang kondusif. Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi menjadi faktor pendukung bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengevaluasi kualitas pelayanan perizinan sekaligus mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam pelaksanaannya, penilaian kinerja PTSP mencakup ketersediaan layanan terpadu serta pelaksanaan fungsi perizinan yang terintegrasi dalam DPMPTSP. Pemanfaatan teknologi, khususnya layanan perizinan berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang efektif.
“Pemerintah daerah dinilai berdasarkan upaya percepatan pelaksanaan berusaha, termasuk penyusunan standar operasional prosedur perizinan, reformasi pelayanan, serta pengawalan realisasi kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasil penilaian tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tolok ukur kinerja, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat juga menggunakan hasil penilaian sebagai pertimbangan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
Bagi Kota Kendari, predikat Sangat Baik ini menjadi dorongan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi. Kepastian prosedur, kemudahan akses layanan, serta keterhubungan sistem perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif.
Ke depan, peningkatan kualitas pelayanan perizinan diharapkan dapat mendukung tumbuhnya kegiatan usaha dan memperluas peluang investasi di Kota Kendari.
Capaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik perlu terus dijaga melalui evaluasi, pembenahan sistem, dan penguatan koordinasi agar kemudahan berusaha dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pelaku usaha.







