Selasa, Oktober 13, 2026
Kendarikota.go.id
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Kendarikota.go.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Pemkot Kendari Ajukan Empat Raperda, Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Pekerja

by Kominfo_1
13 Oktober 2026
in Berita
0
Pemkot Kendari Ajukan Empat Raperda, Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Pekerja
304
SHARES
799
VIEWS

Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Kendari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026). Agenda tersebut meliputi penjelasan pemerintah daerah terhadap dua Raperda baru, usulan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), serta penyerahan resmi materi Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama ketua DPRD dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kendari.

Empat Raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Menjelaskn bahwa pengajuan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait usulan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penataan pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, usulan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari didasarkan pada hasil evaluasi terhadap relevansi materi muatan peraturan dengan perkembangan sistem hukum nasional dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Evaluasi tersebut turut melibatkan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola peraturan daerah yang lebih harmonis dan memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, penataan regulasi tersebut tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pemberantasan buta aksara. Pelaksanaan kebijakan tetap diarahkan agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan masyarakat.

Selain usulan pencabutan dua Perda, Pemerintah Kota Kendari juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rancangan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana, baik bencana alam, nonalam, maupun bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Raperda tersebut, penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, mulai dari upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, perlindungan terhadap keselamatan masyarakat serta pemulihan kehidupan warga terdampak dapat dilakukan secara lebih optimal.

Raperda berikutnya adalah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rancangan ini merupakan upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, terhadap risiko sosial ekonomi yang timbul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja di Kota Kendari yang memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Pemerintah Kota Kendari berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga keempat Raperda tersebut dapat dikaji secara komprehensif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui pengajuan Raperda, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Share122Send
Previous Post

Kendari Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

Next Post

Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja

Related Posts

Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja
Berita

Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja

13 Oktober 2026
796
Kendari Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Berita

Kendari Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

12 Oktober 2026
864
Layanan Perpustakaan Keliling Dinas Perpustakaan Jangkau Sejumlah Sekolah
Berita

Layanan Perpustakaan Keliling Dinas Perpustakaan Jangkau Sejumlah Sekolah

12 Oktober 2026
820
Next Post
Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja

Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja

Staf Ahli Sudirham Pimpin Apel, Ingatkan ASN tentang Disiplin, Kebersihan, dan Keikhlasan dalam Bekerja

13 Oktober 2026
Pemkot Kendari Ajukan Empat Raperda, Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Pekerja

Pemkot Kendari Ajukan Empat Raperda, Perkuat Regulasi Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Pekerja

13 Oktober 2026
Kendari Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

Kendari Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

12 Oktober 2026

Terpopuler

  • Pemkot Kendari Ajak Asosiasi Pengembang Perumahan Lengkapi PSU

    Definisi Gratifikasi Dan Dasar Hukumnya

    8667 shares
    Share 3467 Tweet 2167
  • Serentak, Dinkes Kota Kendari Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ke Dua

    4568 shares
    Share 1827 Tweet 1142
  • Pengumuman : Seleksi Pengadaan CPNS lingkup Pemerintah Kota Kendari tahun 2024

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Wali Kota Kendari Lantik Ratusan Pejabat, Camat Lurah dan Kepala Sekolah

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Sah! Ini 35 Anggota DPRD Kota Kendari Periode 2019-2024

    3165 shares
    Share 1266 Tweet 791




Kendarikota.go.id

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Penghargaan
  • Smart City
  • Event
  • Foto
  • Video

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari © 2021