Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menyampaikan jawaban Wali Kota Kendari terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (13/10/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Kendari.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai pendapat, saran, kritik, dan masukan fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Empat Raperda tersebut meliputi penyelenggaraan penanggulangan bencana, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pencabutan Peraturan Daerah tentang bebas buta aksara Al-Qur’an bagi usia sekolah dan masyarakat Islam di Kota Kendari, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kota Kendari menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan yang diberikan. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana.

Salah satu perhatian pemerintah adalah penguatan pemetaan wilayah rawan bencana. Melalui regulasi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama instansi terkait akan didorong untuk memperkuat basis data dan pemetaan agar upaya pencegahan serta mitigasi bencana dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kota Kendari juga berkomitmen mengoptimalkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pengembangan sistem peringatan dini. Langkah ini ditujukan untuk memastikan informasi kewaspadaan dapat menjangkau masyarakat, terutama di wilayah rawan banjir dan tanah longsor.
Terkait pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tidak boleh mengurangi peran, fungsi, dan keberadaan lembaga kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah dalam pembangunan, serta sarana penyaluran aspirasi warga.
Untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menyiapkan regulasi pengganti berupa Peraturan Wali Kota. Regulasi tersebut diharapkan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme pembinaan lembaga kemasyarakatan agar tetap memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan perannya.
Mengenai pencabutan Perda tentang bebas buta aksara Al-Qur’an bagi usia sekolah dan masyarakat Islam di Kota Kendari, pemerintah memastikan pembinaan pendidikan keagamaan tetap berlanjut. Penguatan pendidikan formal dan nonformal akan terus didorong untuk mendukung kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an bagi masyarakat, khususnya anak usia sekolah.
Pada Raperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Kendari mengapresiasi dukungan Fraksi Partai Demokrat terhadap upaya memperluas perlindungan bagi pekerja. Pemerintah berkomitmen mendorong pendataan yang akurat agar kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan dapat teridentifikasi dengan baik.
Kelompok yang menjadi perhatian meliputi buruh harian, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja informal, serta masyarakat berpenghasilan rendah. Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaan dan keterbatasan ekonomi.
Dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), pemerintah memberikan perhatian terhadap pentingnya regulasi penanggulangan bencana yang adaptif terhadap kondisi geografis Kota Kendari. Penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor.







