Kendari, kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj.Siska Karina Imran, SKM., menghadiri kunjungan tiga pimpinan penegak hukum tingkat pusat di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas kolaborasi penegakan hukum dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Tiga pejabat yang hadir dalam kunjungan tersebut yakni Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto.

Kegiatan membincangkan kolaborasi Penegakan Hukum Implementasi UU KUHP dan KUHAP Baru di Sulawesi Tenggara. Forum ini menjadi ruang koordinasi bagi unsur kepolisian, kejaksaan, dan peradilan untuk menyamakan pemahaman sekaligus mengidentifikasi tantangan penerapan aturan baru.

Kunjungan tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Forkopimda Sulawesi Tenggara. Dalam arahannya, pemerintah daerah diharapkan ikut mendukung penerapan sistem hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak-hak masyarakat.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan harapan agar Sulawesi Tenggara dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang dapat direplikasi di wilayah lain.

“Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 permohonan plea bargain atau pengakuan bersalah di Sulawesi Tenggara. Seluruh permohonan tersebut telah disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, capaian tersebut menjadi salah satu indikator penerapan mekanisme baru dalam proses peradilan pidana di daerah. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap penyidikan hingga penuntutan agar penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakapolri Wahyu Hadiningrat menekankan bahwa penerapan aturan baru membutuhkan kerja sama yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadilan restoratif serta penyelesaian perkara berdasarkan fakta dan alat bukti,” ungkapnya.
Wakapolri turut menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparat, sosialisasi aturan, pelatihan bagi penyidik, serta pemanfaatan metode penyidikan ilmiah untuk mendukung proses penegakan hukum.
Dari sisi peradilan, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto memaparkan sejumlah persoalan teknis yang perlu menjadi perhatian selama masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru.
“Penyesuaian prosedur, batas waktu pengajuan upaya hukum, hingga pemanfaatan persidangan elektronik menjadi bagian dari proses adaptasi tersebut,” jelasnya.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyambut baik kunjungan tersebut. Gubernur menegaskan, keberhasilan pembaruan hukum tidak cukup diukur dari pemahaman terhadap aturan, tetapi harus terlihat dalam praktik penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel.
“Karakteristik Sultra yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan pelaksanaan hukum yang memperhatikan kondisi objektif daerah, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, dan pembangunan,” ujar gubernur.
Gubernur juga menekankan perlunya penyelarasan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan perkembangan hukum nasional. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan unsur masyarakat perlu diperkuat tanpa mencampuradukkan kewenangan masing-masing.
Kehadiran Wali Kota Kendari dalam pertemuan tersebut menempatkan Pemerintah Kota Kendari dalam forum koordinasi lintas lembaga yang membahas arah penerapan sistem hukum baru. Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi dan hak masyarakat.








