Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menargetkan lahirnya inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat melalui kewajiban setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan minimal dua inovasi berdampak setiap tahun.

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM saat membuka Sosialisasi Inovasi Daerah di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (15/10/2026).

Langkah ini diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih kreatif, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wali Kota Siska menegaskan, inovasi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), bukan sekadar persyaratan administratif untuk memenuhi penilaian pemerintah pusat.

“Inovasi bukan lagi sekadar pilihan atau dokumen di atas kertas, melainkan sebuah keharusan,” tegasnya.
Menurut Wali Kota Siska, pemerintah daerah membutuhkan cara kerja yang terus berkembang agar dapat mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Tanpa pembaruan dan keberanian menghadirkan gagasan baru, pelayanan publik berisiko berjalan monoton dan tidak memberikan kemajuan yang berarti.

Karena itu, Ketua Komwil VI APEKSI ini mendorong seluruh ASN untuk aktif menyampaikan ide, meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan melalui kebiasaan membaca, serta membangun kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah.

Wali kota juga mengingatkan bahwa inovasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan OPD. Setiap ASN memiliki peluang untuk berkontribusi melalui gagasan yang sesuai dengan tugas dan bidang kerjanya.
Pemkot Kendari turut membuka ruang partisipasi masyarakat, perguruan tinggi, dan komunitas untuk melahirkan ide yang dapat dikembangkan menjadi solusi bagi kebutuhan daerah.
Salah satu persoalan yang disoroti Wali Kota Siska adalah pengelolaan sampah. Menurutnya, tantangan tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih efektif dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan pola kerja rutin.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Kendari, Seko Kaimuddin, menjelaskan kewajiban tersebut berlaku bagi 48 perangkat daerah, terdiri atas 43 OPD, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan tiga perusahaan umum daerah (perumda).
Dengan ketentuan minimal dua inovasi untuk setiap perangkat daerah, pemerintah kota mendorong tersedianya sedikitnya 96 inovasi setiap tahun anggaran.
Seko menyebut kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat edaran Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Agustus 2026 tentang hasil penilaian dan evaluasi pengukuran inovasi daerah.
“Penerapannya juga menjadi bagian dari persiapan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2027,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perangkat daerah tidak harus selalu menciptakan sesuatu yang sepenuhnya baru. Inovasi yang telah berjalan dapat dikembangkan, disempurnakan, atau diperkuat, sepanjang diterapkan secara aktif dan dilengkapi dokumen pendukung.
Untuk membantu perangkat daerah memenuhi ketentuan tersebut, BRIDA Kota Kendari menyiapkan layanan Klinik Inovasi. Layanan ini memberikan pendampingan mulai dari penggalian ide, penyusunan proposal, hingga pengisian data pada portal Indeks Inovasi Daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap inovasi tidak berhenti pada pemenuhan target tahunan. Setiap gagasan yang dikembangkan diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, menyederhanakan pelayanan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana inovasi benar-benar diterapkan dan menghasilkan perubahan, bukan sekadar tercatat dalam dokumen penilaian.








