Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat pembahasan hasil peninjauan lapangan terkait rencana hibah tanah kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Rabu (28/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin, Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, serta sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam proses penyiapan administrasi dan dokumen pertanahan.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan terhadap tanah milik Pemerintah Kota Kendari yang berlokasi di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 21.05.000027004.0 dengan luas mencapai 78.611 meter persegi dan direncanakan untuk dihibahkan kepada Kementerian Sosial RI sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.

Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan proses hibah, terutama terkait kejelasan status kepemilikan, kesesuaian luas lahan, serta kelengkapan dokumen pendukung. Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah dan instansi terkait diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses hibah tanah ini perlu dipersiapkan secara cermat, mulai dari validasi data kepemilikan, penghitungan luas lahan, hingga kelengkapan dokumen administrasi. Dengan demikian, prosesnya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selain itu, rapat juga membahas pencocokan data dan dokumen awal dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk prosedur pemecahan sertifikat atau dokumen pertanahan apabila diperlukan. Pemanfaatan teknologi pemetaan digital dan dokumentasi foto turut menjadi perhatian untuk membantu memastikan keakuratan batas serta luas lahan yang direncanakan untuk dihibahkan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh tahapan administrasi dan teknis rencana hibah tanah dapat diselesaikan dengan baik melalui koordinasi bersama instansi terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat sekaligus memastikan pemanfaatan aset daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.







