Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencari solusi penyelesaian sengketa lahan yang menghambat rencana pembangunan Kolam Retensi di kawasan Nanga-nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama Camat Baruga dan Lurah Baruga, mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran Pemprov Sultra yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (5/11/2026).

Pertemuan yang dipimpin Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, tersebut secara khusus membahas persoalan status kepemilikan tanah pada sejumlah titik lokasi yang masuk dalam rencana pembangunan kolam retensi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV.

Persoalan lahan menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan proyek pengendalian banjir tersebut belum dapat direalisasikan. Padahal, BWS Sulawesi IV telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik kolam retensi.

Namun, belum adanya kejelasan status kepemilikan beberapa bidang tanah membuat proses pembebasan lahan dan tahapan pembangunan belum bisa berjalan sebagaimana direncanakan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan turut mengemuka, terutama keberatan masyarakat terkait status aset pemerintah yang bersinggungan dengan lahan milik warga.
Masyarakat juga mengharapkan adanya kepastian hukum melalui pernyataan resmi secara tertulis dari pemerintah daerah mengenai status kepemilikan aset yang dipersoalkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menginginkan pembangunan kolam retensi tetap berjalan. Karena itu, diperlukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah maupun masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan administrasi aset daerah.
Pj Sekda mengakui persoalan tersebut membutuhkan pembahasan secara cermat. Meski demikian, pemerintah provinsi melihat masih ada ruang untuk mencari jalan keluar agar proyek strategis tersebut tidak terus tertunda.
Pj Sekda Fadlansyah mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sultra untuk mengkaji alternatif penyelesaian yang memungkinkan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, termasuk kemungkinan munculnya tuntutan dari masyarakat lain yang memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut.
Pemprov Sultra juga menyatakan kesediaannya memproses surat klarifikasi atau pernyataan resmi terkait status aset apabila telah menerima permohonan formal dari masyarakat.
Kehadiran Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dalam pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan untuk mendorong penyelesaian kendala yang menghambat pembangunan Kolam Retensi Nanga-nanga.
Proyek ini diharapkan dapat segera memasuki tahap pelaksanaan setelah persoalan status lahan memperoleh kejelasan, sehingga rencana pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di wilayah Kota Kendari dapat direalisasikan.







