Kendarikota.go.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perdagkop UKM) Kota Kendari, melakukan tera ulang tangki ukur mobil yang digunakan untuk mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina ke stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU).
Tera ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) dilakukan pada 2 unit mobil tangki PT.Karya Fajar Baru dan PT HERIDWI, di gedung TUM metrologi dinas perdagkop, Selasa (12/11).

Kepala Seksi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Supardi mengatakan pelayanan tera ulang dilakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur , sehingga didapatkan kebenaran takaran bbm pada TUM sebelum sampai ke konsumen atau masyarakat.
“Tera dan tera ulang berdasarkan permendag nomor 67 tahun 2018, tentang UTTP wajib tera dan tera ulang dan TUM termasuk UTTP wajib tera dan tera ulang dgn jangka waktu tera ulang per 2 tahun” Ujarnya.
Setelah melakukan Tera Ulang Mobil tangki BBM akan mendapat sertifikat Tera ulang atau SKHP yg akan digunakan untuk acuan volume konvensionalnya.
