Kendari, kendarikota.go.id – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran melaunching resmi meluncurkan layanan pembayaran PBB-P2 melalui Virtual Account Sistem Informasi Pajak PBB (SIPPBB). Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan praktis. Acara berlangsung di Aula Samaturu, Rabu (19/3/2025).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada para camat se-Kota Kendari.

“Saya perintahkan agar jajaran terkait lebih aktif dalam upaya peningkatan PAD, meningkatkan koordinasi dengan perbankan untuk mempermudah pembayaran pajak, serta memanfaatkan teknologi digital yang tersedia,” tegas Wali Kota.
Pemkot Kendari juga telah menetapkan kebijakan penghapusan pokok PBB-P2 bagi masyarakat miskin. Warga yang merasa tidak mampu membayar pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan melalui mekanisme yang telah disediakan.

Selain itu, Wali Kota meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk membantu penyaluran SPPT PBB-P2 kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar wajib pajak lebih sadar akan kewajibannya.
Terakhir, untuk menunjukkan komitmen dalam kepatuhan pajak, Wali Kota Kendari mengajak seluruh jajaran pejabat pemerintah, termasuk asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan lurah, untuk segera melakukan pembayaran sebagai tanda dimulainya Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan, SPPT yang diserahkan mencapai 137.176 lembar dengan nilai keseluruhan sebesar Rp29 miliar. Dari angka itu, Pemerintah Kota Kendari menargetkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp23 miliar.
“Kami berharap tahun ini bisa terealisasi 100 persen seperti tahun 2024 sebesar Rp23 miliar,” ungkapnya usai launching.
Dia menegaskan, target tersebut sangat realistis mengingat pertumbuhan sektor properti dan ekonomi di Kendari terus meningkat. Pertumbuhan sektor properti dan ekonomi lainnya tentu akan berdampak pada kenaikan nilai tanah, yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah melalui PBB-P2. (RR)