Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis (gepeng), dan pengamen. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Selasa (22/7/2025).
Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Maman Firmansyah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis di Kota Kendari, termasuk anak-anak yang mengamen di jalan raya. Bahkan, fenomena ini dinilainya sudah menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian warga, mulai dari lansia hingga anak-anak.
“Kita butuh formulasi dan strategi terpadu dari semua OPD terkait agar permasalahan ini bisa ditangani secara tuntas dan manusiawi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, persoalan ini menjadi sorotan nasional. Dalam waktu dekat, Kota Kendari akan menjadi tuan rumah kegiatan Bimtek Rakornas HPD (Hak-hak Penyandang Disabilitas), yang disebut-sebut mendapat perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri akibat maraknya anak jalanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, H. Sudirham, S.Pd., M.Ed., menjelaskan bahwa selama ini instansinya kerap menjadi pihak pertama yang disorot setiap kali terjadi penertiban anak jalanan, gepeng, dan pengamen di lampu merah maupun titik-titik keramaian lainnya.

“Setelah kami pelajari, ternyata penanganan anak jalanan melibatkan lintas OPD. Tidak hanya Dinas Sosial, tetapi juga DP3A untuk aspek perlindungan anak dan perempuan, Dinas Kesehatan untuk menjamin kondisi kesehatan mereka, dan Satpol PP dalam hal penegakan perda,” jelasnya.
Sudirham menambahkan, Dinas Sosial sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya pembinaan. Anak jalanan yang diamankan Satpol PP biasanya dibawa ke rumah singgah—jika tersedia—untuk diberikan tempat tidur, makanan, pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bahkan pelatihan keterampilan. Sayangnya, saat ini Kota Kendari belum memiliki rumah singgah yang memadai.
“Inilah yang menjadi tantangan terbesar kami, di tengah meningkatnya jumlah anak jalanan. Bahkan, kami mencurigai adanya pola pengorganisasian yang sistematis terhadap mereka. Ketika kami turun, ada pihak-pihak yang datang membela dan mengaku sebagai perwakilan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengusulkan perlunya kesepahaman bersama antar-OPD, yang nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU), agar penanganan tidak dibebankan hanya pada Dinas Sosial semata.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas DP3A, Sekretaris Dinas Kesehatan, perwakilan Satpol PP, serta jajaran Dinas Sosial Kota Kendari.












