Kendari, kendarikota.go.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan menyampaikan bahwa program yang dimulai tersebut berpijak pada mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya.

Sekda menjelaskan, merek kolektif dirancang untuk digunakan secara bersama oleh koperasi, kelompok usaha, maupun badan hukum yang anggotanya menjalankan kegiatan usaha di bawah satu identitas dagang yang sama.

“Landasan hukum inilah yang memayungi setiap langkah yang akan kita kerjakan bersama,” ujar Sekda Amir Hasan.
Menurutnya, Kota Kendari memiliki warisan budaya dan potensi ekonomi lokal yang sangat kaya dan beragam. Salah satunya adalah perak Kendari atau yang dikenal dengan nama Kendari Werk, yakni kerajinan perak dengan teknik filigree yang telah melegenda sejak masa kolonial.

Selain itu, kain tenun bermotif Tolaki juga menjadi salah satu kekayaan budaya yang memiliki ciri khas serta filosofi dan doa leluhur masyarakat setempat.

Sekda Amir Hasan menambahkan, olahan kacang mete khas Kota Kendari juga menjadi salah satu komoditas ekonomi rakyat yang menjanjikan karena kualitasnya telah dikenal hingga pasar internasional.
Tidak hanya itu, Kendari memiliki berbagai potensi lainnya seperti anyaman sorume dan nentu, kuliner sinonggi, bagea, kue karasi, abon ikan marlin, terasi udang, hingga topi boru khas Tolaki dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Menurutnya, berbagai produk tersebut merupakan potensi ekonomi lokal yang harus terus dikembangkan, dilindungi, sekaligus diperkuat identitas mereknya agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Semangat tersebut, lanjut Sekda Amir Hasan, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025-2029 dengan visi “Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung penuh akselerasi pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di tingkat kelurahan,” tegasnya.
Sekda juga menegaskan bahwa tema “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” bukan sekadar slogan. Setiap kelurahan di Kota Kendari memiliki karakteristik dan potensi produk yang berbeda, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk pertanian dan perikanan.
“Kami tidak ingin potensi itu hanya menjadi konsumsi lokal saja. Dengan merek kolektif, produk-produk kelurahan bisa naik kelas, memiliki identitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturahman, S.IP., M.IP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong perlindungan dan penguatan merek produk lokal.
Ia berharap rakor tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, serta para pelaku usaha dan kelompok masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, potensi unggulan di setiap kelurahan diharapkan dapat diidentifikasi, dikembangkan, dan didaftarkan sebagai merek kolektif sehingga memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan masyarakat.







